Ramainya video yang beredar seorang dokter menampar balita hingga terluka di sebuah warung kopi di Makassar, Jum'at (28/7/2023), berbuntut panjang. Terkini, Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menetapkan dokter berinisial M ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan pada anak.
"Penetapan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan, hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) serta hasil visum ditemukan satu luka memar berwarna merah di bibir bawah korban," kata Kepala Polrestabes Makassar Komisaris Besar Polisi Mokhamad Ngajib saat merilis kasus itu di Mapolrestabes Makassar, Senin (31/7/2023).
Tersangka dikenakan pasal Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun enam bulan penjara.
"(Tersangka) tidak ditahan, tapi yang bersangkutan wajib lapor sambil kita lakukan proses pemberkasan. Tidak dikenakan pasal 170 (pengeroyokan) karena kemudian korbannya anak-anak sehingga kita berlakukan lex specialis, yaitu Undang-undang Perlindungan Anak," paparnya.
Mengenai upaya mediasi antara tersangka dengan pihak korban Ngajib mengatakan akan melihat perkembangan situasinya.
"Kalau memang pihak keluarga korban mengharapkan ke situ dan tersangka juga mau dilakukan restoratif justice, tentu demi keadilan maka dilakukan proses tersebut," ujarnya.
Kasus ini bermula dimana korban berusia tiga tahun secara tiba-tiba mengambil bidak catur tersangka yang sedang dimainkan bersama rekannya. Tersangka yang emosi lalu memukul bagian belakang kepala korban hingga membuatnya terjatuh dan terluka pada bagian bibir.
"Karena korban kebetulan ikut sama bapaknya, dengan spontan mengambil biji catur, kemudian orang tua langsung menegur itu anak, lalu terjadi hal demikian," tuturnya.
Berdasarkan pemeriksaan CCTV pelaku memukul korban satu kali. Saat ini kondisi balita berangsur membaik akan tetapi tetap dilakukan pendampingan orang tuanya.
Baca Juga: 5 Striker Calon Mesin Gol Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Tersangka M diketahui berlatar belakang dokter yang tidak memilikk izin praktek. Akan tetapi M merupakan pensiunan pegawai Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel dan menjabat sebagai Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Bahagia Kota Makassar.
Namun, setelah kasusnya viral dia diberhentikan dari posisinya di rumah sakit tersebut.
"Atas nama pribadi dan keluarga, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga (korban). Kasus ini sebenarnya sangat kecil, namun sangat luar biasa ekspose-nya, seluruh dunia mengetahuinya. Saya ini tidak ada niat (memukul anak korban). Melalui kesempatan ini, sekali lagi saya memohon maaf kepada pihak yang merasa dirugikan," ucap tersangka M.
"Kalau itu (pemecatan) dari rumah sakit, itu kewenangan mereka. Jangankan jabatan, nyawa saja bisa diambil. Jadi, mengenai jabatan, itu pinjaman, saya sudah berapa kali dipecat, diberhentikan secara tiba-tiba, sudah sering itu. Tapi, alhamdulillah setelah diberhentikan, saya diangkat lagi (bekerja)," tambahnya kepada awak media. (Sumber: Antara)