Suara Serang - Inilah profil dan biodata Den Yealta yang jadi tersangka korupsi miliaran rupiah oleh KPK. Siapa Den Yealta, wanita yang membuat negara rugi sebesar Rp 296,2 miliar.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa KPK telah mengumpulkan cukup bukti untuk naik ke tahap penyidikan dan menetapkan Den Yealta sebagai tersangka.
Pernyataan ini dikeluarkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat, 11 Agustus 2023.
"Diperoleh kecukupan alat bukti sehingga naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan Den Yealta tersangka," katanya.
Simak di bawah ini profil dan biodata Den Yealta:
Nama lengkap: Den Yealta
Tempat, tanggal lahir: Tanjungpinang, 17 Mei 1968
Usia: 55 tahun (per Agustus 2023)
Karir dan Jabatan Den Yealta Tersangka Korupsi Cukai Rokok
![Den Yealta [Suara.com/Yaumal]](https://media.suara.com/suara-partners/serang/thumbs/1200x675/2023/08/12/1-den-yealta.jpg)
Karir Den Yealta:
- Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau, periode 2008-2013.
- Eks Kepala Badan Pengusahaan (BP) Tanjungpinang.
- Terlibat dalam usaha memastikan pelaksanaan pemilihan umum yang adil dan terbuka selama menjabat sebagai
- Ketua KPU Kepulauan Riau.
- Menjabat sebagai Kepala BP Kawasan Tanjungpinang.
- Pasangan almarhum Sofyan Samsir, politisi dari Partai Golkar, yang pernah menjabat sebagai anggota Dewan
- Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau dari dapil Natuna.
Den Yealta sebelumnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Baca Juga: Tujuan Dibalik Inisiatif Budiman Sudjatmiko dalam Acara Persatuan Nasional Bareng Prabowo Subianto
Ia diduga terlibat dalam kejahatan korupsi tersebut antara tahun 2016 hingga 2019, yang diduga merugikan negara hingga Rp250 miliar lebih.
Den Yealta ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK setelah resmi ditahan pada Jumat, 11 Agustus 2023.
Den Yealta dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [*]