Biodata dan Profil Den Yealta Tersangka Korupsi Miliaran Rupiah oleh KPK

Serang

Jum'at, 11 Agustus 2023 | 22:33 WIB
Biodata dan Profil Den Yealta Tersangka Korupsi Miliaran Rupiah oleh KPK
KPK tahan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) dan Pelabuhan Bebas Tanjungpinang Den Yealta (DY) pada Jumat (11/8/2023) malam. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Suara Serang - Inilah profil dan biodata Den Yealta yang jadi tersangka korupsi miliaran rupiah oleh KPK. Siapa Den Yealta, wanita yang membuat negara rugi sebesar Rp 296,2 miliar.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa KPK telah mengumpulkan cukup bukti untuk naik ke tahap penyidikan dan menetapkan Den Yealta sebagai tersangka.

Pernyataan ini dikeluarkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat, 11 Agustus 2023.

"Diperoleh kecukupan alat bukti sehingga naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan Den Yealta tersangka," katanya.

Simak di bawah ini profil dan biodata Den Yealta:

Nama lengkap: Den Yealta

Tempat, tanggal lahir: Tanjungpinang, 17 Mei 1968

Usia: 55 tahun (per Agustus 2023)

Karir dan Jabatan Den Yealta Tersangka Korupsi Cukai Rokok

Den Yealta [Suara.com/Yaumal]
Den Yealta (sumber: Suara.com/Yaumal)

Karir Den Yealta:

  1. Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau, periode 2008-2013.
  2. Eks Kepala Badan Pengusahaan (BP) Tanjungpinang.
  3. Terlibat dalam usaha memastikan pelaksanaan pemilihan umum yang adil dan terbuka selama menjabat sebagai
  4. Ketua KPU Kepulauan Riau.
  5. Menjabat sebagai Kepala BP Kawasan Tanjungpinang.
  6. Pasangan almarhum Sofyan Samsir, politisi dari Partai Golkar, yang pernah menjabat sebagai anggota Dewan
  7. Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau dari dapil Natuna.

Den Yealta sebelumnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

baca juga

Ia diduga terlibat dalam kejahatan korupsi tersebut antara tahun 2016 hingga 2019, yang diduga merugikan negara hingga Rp250 miliar lebih. 

Den Yealta ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK setelah resmi ditahan pada Jumat, 11 Agustus 2023.

Den Yealta dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [*]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Aktif Kegiatan Sosial Den Yealta Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Rugikan Negara Rp 296,2 Miliar

Aktif Kegiatan Sosial Den Yealta Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Rugikan Negara Rp 296,2 Miliar

Serang | Jum'at, 11 Agustus 2023 | 21:58 WIB

Pengunduran Dirinya Ditolak Pimpinan KPK, Asep Guntur Buka Suara

Pengunduran Dirinya Ditolak Pimpinan KPK, Asep Guntur Buka Suara

News | Jum'at, 11 Agustus 2023 | 22:37 WIB

Soal Harun Masiku yang Disebut Berada di Indonesia, KPK: Data Lama, Sampai Sekarang Belum Tercatat Lagi

Soal Harun Masiku yang Disebut Berada di Indonesia, KPK: Data Lama, Sampai Sekarang Belum Tercatat Lagi

News | Jum'at, 11 Agustus 2023 | 21:45 WIB

Terkini

15 Ide Lomba 17 Agustus Indoor di Kantor yang Paling Seru dan Gak Ribet!

15 Ide Lomba 17 Agustus Indoor di Kantor yang Paling Seru dan Gak Ribet!

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:49 WIB

YouTube Dipanggil Komdigi, AI Moderasi Konten Dinilai Perlu Evaluasi

YouTube Dipanggil Komdigi, AI Moderasi Konten Dinilai Perlu Evaluasi

Tekno | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:48 WIB

BRI Buka Program BRIncubator 2026, Dukung UMKM Go Global

BRI Buka Program BRIncubator 2026, Dukung UMKM Go Global

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:47 WIB

Serial Monster Kembali dengan Season Baru, Angkat Kasus Pembunuh Berkapak

Serial Monster Kembali dengan Season Baru, Angkat Kasus Pembunuh Berkapak

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:45 WIB

Menteri LH dan Gubernur Sulsel Turun Tangan Percepat Proyek PSEL Mamminasata

Menteri LH dan Gubernur Sulsel Turun Tangan Percepat Proyek PSEL Mamminasata

Sulsel | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:40 WIB

Waspada Video Lawas! Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoaks Demo Anarkis Bisa Dipidana

Waspada Video Lawas! Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoaks Demo Anarkis Bisa Dipidana

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:39 WIB

Link Download Logo Hari Pramuka 2026 ke-65 Format PNG Resmi dan Maknanya

Link Download Logo Hari Pramuka 2026 ke-65 Format PNG Resmi dan Maknanya

Tekno | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:35 WIB

Menko Polkam Bantah Pagar Tinggi Mal Terkait Isu Keamanan Agustus 2026

Menko Polkam Bantah Pagar Tinggi Mal Terkait Isu Keamanan Agustus 2026

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:34 WIB

BRI Siapkan 3 Sektor Bisnis Ini Jadi Tulang Punggung Ekspor Indonesia 2026

BRI Siapkan 3 Sektor Bisnis Ini Jadi Tulang Punggung Ekspor Indonesia 2026

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:34 WIB

Universitas Muhammadiyah Ungkap Alasan Pecat Dosen Mengaku Tegur Mahasiswi Berpakaian Ketat

Universitas Muhammadiyah Ungkap Alasan Pecat Dosen Mengaku Tegur Mahasiswi Berpakaian Ketat

Sulsel | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:32 WIB

×