Biodata dan Profil Den Yealta Tersangka Korupsi Miliaran Rupiah oleh KPK

Serang | Suara.com

Jum'at, 11 Agustus 2023 | 22:33 WIB
Biodata dan Profil Den Yealta Tersangka Korupsi Miliaran Rupiah oleh KPK
KPK tahan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) dan Pelabuhan Bebas Tanjungpinang Den Yealta (DY) pada Jumat (11/8/2023) malam. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Suara Serang - Inilah profil dan biodata Den Yealta yang jadi tersangka korupsi miliaran rupiah oleh KPK. Siapa Den Yealta, wanita yang membuat negara rugi sebesar Rp 296,2 miliar.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa KPK telah mengumpulkan cukup bukti untuk naik ke tahap penyidikan dan menetapkan Den Yealta sebagai tersangka.

Pernyataan ini dikeluarkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat, 11 Agustus 2023.

"Diperoleh kecukupan alat bukti sehingga naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan Den Yealta tersangka," katanya.

Simak di bawah ini profil dan biodata Den Yealta:

Nama lengkap: Den Yealta

Tempat, tanggal lahir: Tanjungpinang, 17 Mei 1968

Usia: 55 tahun (per Agustus 2023)

Karir dan Jabatan Den Yealta Tersangka Korupsi Cukai Rokok

Den Yealta [Suara.com/Yaumal]
Den Yealta (sumber: Suara.com/Yaumal)

Karir Den Yealta:

  1. Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau, periode 2008-2013.
  2. Eks Kepala Badan Pengusahaan (BP) Tanjungpinang.
  3. Terlibat dalam usaha memastikan pelaksanaan pemilihan umum yang adil dan terbuka selama menjabat sebagai
  4. Ketua KPU Kepulauan Riau.
  5. Menjabat sebagai Kepala BP Kawasan Tanjungpinang.
  6. Pasangan almarhum Sofyan Samsir, politisi dari Partai Golkar, yang pernah menjabat sebagai anggota Dewan
  7. Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau dari dapil Natuna.

Den Yealta sebelumnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Ia diduga terlibat dalam kejahatan korupsi tersebut antara tahun 2016 hingga 2019, yang diduga merugikan negara hingga Rp250 miliar lebih. 

Den Yealta ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK setelah resmi ditahan pada Jumat, 11 Agustus 2023.

Den Yealta dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [*]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Aktif Kegiatan Sosial Den Yealta Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Rugikan Negara Rp 296,2 Miliar

Aktif Kegiatan Sosial Den Yealta Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Rugikan Negara Rp 296,2 Miliar

| Jum'at, 11 Agustus 2023 | 21:58 WIB

Pengunduran Dirinya Ditolak Pimpinan KPK, Asep Guntur Buka Suara

Pengunduran Dirinya Ditolak Pimpinan KPK, Asep Guntur Buka Suara

News | Jum'at, 11 Agustus 2023 | 22:37 WIB

Soal Harun Masiku yang Disebut Berada di Indonesia, KPK: Data Lama, Sampai Sekarang Belum Tercatat Lagi

Soal Harun Masiku yang Disebut Berada di Indonesia, KPK: Data Lama, Sampai Sekarang Belum Tercatat Lagi

News | Jum'at, 11 Agustus 2023 | 21:45 WIB

Terkini

Info Lokasi Salat Idul Fitri Muhammadiyah di Kota Besar Sumsel: Prabumulih, Lubuklinggau, Pagar Alam

Info Lokasi Salat Idul Fitri Muhammadiyah di Kota Besar Sumsel: Prabumulih, Lubuklinggau, Pagar Alam

Sumsel | Kamis, 19 Maret 2026 | 22:06 WIB

Sinopsis Nightmare Bikin Merinding, Kim Nam Gil dan Lee Yoo Mi Hukum Penjahat Lewat Mimpi Neraka

Sinopsis Nightmare Bikin Merinding, Kim Nam Gil dan Lee Yoo Mi Hukum Penjahat Lewat Mimpi Neraka

Entertainment | Kamis, 19 Maret 2026 | 22:00 WIB

Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal

Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:55 WIB

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:50 WIB

10 Pelanggaran Berat Anwar Sanjaya yang Dinilai Nodai Kesucian Ramadan

10 Pelanggaran Berat Anwar Sanjaya yang Dinilai Nodai Kesucian Ramadan

Bekaci | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:41 WIB

Kuda Lumping Diplomasi: Misi Jakarta Merayu Pawang di Panggung Board of Peace

Kuda Lumping Diplomasi: Misi Jakarta Merayu Pawang di Panggung Board of Peace

Your Say | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:41 WIB

Kenapa Lebaran Jemaah Tarekat Naqsabandiyah Lebih Cepat dari Muhammadiyah dan Pemerintah

Kenapa Lebaran Jemaah Tarekat Naqsabandiyah Lebih Cepat dari Muhammadiyah dan Pemerintah

Sulsel | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:32 WIB

Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus

Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:25 WIB

Gerakan 'Pantat Ngebor' Anwar Sanjaya Bikin MUI Meradang dan Minta KPI Bergerak

Gerakan 'Pantat Ngebor' Anwar Sanjaya Bikin MUI Meradang dan Minta KPI Bergerak

Bekaci | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:24 WIB

Jadwal Operasional BRI Wilayah Bali saat Libur Nyepi dan Idulfitri 2026

Jadwal Operasional BRI Wilayah Bali saat Libur Nyepi dan Idulfitri 2026

Bri | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:16 WIB