serang

Bacakan Pleidoi Sambil Terisak, Mario Dandy Menyesal Rafael Alun Terdampak

Serang Suara.Com
Selasa, 22 Agustus 2023 | 14:52 WIB
Bacakan Pleidoi Sambil Terisak, Mario Dandy Menyesal Rafael Alun Terdampak
Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora ; Mario Dandy (Suara.com/Alfian Winanto)

Serang.suara.com – Mario Dandy Satriyo, 20 tahun, tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, 17 tahun, membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 22 Agustus 2023. Dalam pleidoinya itu, Mario Dandy mengungkapkan rasa penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya hingga menimbulkan dampak yang terjadi.

"Saya menyadari tidak ada satu pun yang dapat saya perbuat untuk mengubah segala sesuatu yang terjadi, hanya penyesalan dan rasa bersalah yang selalu saya rasakan saat ini," kata Mario Dandy dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa, 22 Agustus 2023. 

Dalam pleidoinya itu, Mario Dandy menyampaikan permintaan maaf kepada kedua orang tuanya, Rafael Alun Trisambodo dan Ernie Meike Torondek. Sebab, mereka ikut menerima dampak atas penganiayaan yang Mario lakukan. 

"Saya mengucapkan permohonan maaf saya, kepada kedua orangtua saya, khususnya kepada ayah saya, yang oleh karena tindakan saya, terlebih kepada ibu saya yang secara nyata mendapatkan dampak kepahitan dari perbuatan saya. Tidak ada menit yang terlewatkan untuk memikirkan orang tua saya yang mengharapkan buah hatinya dapat bertumbuh dan berkembang ke arah yang baik. Namun saya justru memberikan luka yang begitu mendalam. Tak henti saya menyesali oleh karena perbuatan saya menempatkan ibu saya dalam kesendiriannya memperjuangkan saya dan ayah saya," Mario Dandy sambil terisak.

Kasus penganiayaan David Ozora dengan tersangka Mario Dandy ini memang berbuntut panjang. Kasus ini telah membuat ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, terseret dalam kasus gratifikasi. Rafael Alun—sebelumnya Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan—harus menjalani pemeriksaan oleh Kementerian Keuangan. Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Adapun jaksa penuntut umum PN Jakarta Selatan menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara 12 tahun," ucap jaksa saat membacakan tuntutan, Selasa, 15 Agustus 2023.

Selain hukuman penjara, jaksa menuntut Mario Dandy dan dua terdakwa lain dalam kasus ini, Shane Lukas dan AG, 15 tahun, membayar restitusi atau ganti rugi kepada David sebesar Rp 120 miliar. Apabila tak dibayar, restitusi itu dapat diganti dengan hukuman 7 tahun bui.
 

Baca Juga: Duh! PKL di Medan Satria Diminta Rp100 Ribu untuk Ulang Tahun Ormas, Polisi Diminta Tindak Tegas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI