Serang.suara.com - Peristiwa mengejutkan terjadi di ranah politik Purwakarta terkait mundurnya Anne Ratna Mustika sebagai Bupati Purwakarta. Kabar ini menjadi sorotan netizen apalai terkait keputusan Ambu Anne lepaskan jabatan bupati.
Publik pun bertanya-tanya alasan Anne Ratna Mustika mengundurkan diri sebagai Bupati Purwakarta, Jawa Barat.
Apalagi belum lama ini masih di tahun 2023, Anne gugat cerai Dedi Mulyadi lalu dalam amar putusan di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, Dedi dan Anne Ratna resmi bercerai, Rabu (22/2/2023).
Setelah ditelusuri inilah yang mendorong Anne Ratna Mustika mengundurkan diri sebagai Bupati Purwakarta di Jawa Barat, ternyata pemicunya bukan Dedi Mulyadi.
Alasan Anne mengundurkan diri lantaran namanya tercatat dalam DCS anggota DPRD Purwakarta untuk Pemilu 2024 mendatang.
Hal itu seirama dengan pengumuman dari Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat, Endun Abdul. Katanya, Anne Ratna Mustika mengundurkan diri karena ia telah terdaftar sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) untuk Pemilu 2024 yang akan datang.
Bahkan surat penguduran dirinya sudah terekam dalam Sistem Informasi Pemilu Nasional (SILON), 21 Agustus 2023.
Adapun mekanisme pengunduran diri sebagai pejabat publik diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan Kabupaten.
Iut tertuang dalam Pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ingin maju sebagai calon legislatif wajib mengundurkan diri.
Selain ada agenda politik di tahun depan, menariknya lagi belum ada sampai sekarang alasan resmi dibalik cerai Anne Ratna Mustika dan Kang Dedi. [*]