Suara Serang - Paspampres merupakan salah satu dari Badan Pelaksana Pusat TNI terdiri prajurit pilihan dari berbagai cabang kesatuan khusus dan elit di TNI.
Lalu berapa gaji Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden), yang melaksanakan tugas secara fisik langsung dari jarak dekat.
Pada artikel ini akan mengupas tentang gaji Paspampres lengkap dengan tunjangan, termasuk gaji PPPK yang merupakan PNS yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja, dengan kepanjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Anggota Paspampres sama halnya dalam jabatan struktural di pemerintahan, lalu berapa besar gaji Paspampres dan gaji PPKK?
Besaran Paspampres dan gaji PPPK beda tipis, dan tiap gaji serta tunjangan Paspampres telah diatur dalam undang-undang tentang gaji TNI.
Berikut adalah daftar rincian gaji Paspampres anggota TNI:
Gaji Paspampres Golongan I Tamtama
1. Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp 1.643.500-Rp 2.538.100
2. Prajurit Satu Kelas Satu: Rp 1.694.900-Rp 2.617.500
3. Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp 1.747.900-Rp 2.699.400
4. Kopral Dua: Rp 1.802.600-Rp 2.783.900
Baca Juga: Komisi III DPR RI Desak Panglima TNI Laksamana Yudo Margono Evaluasi Paspampres
5. Kopral Satu: Rp 1.858.900-Rp 2.870.900
6. Kopral Kepala: Rp 1.917.100-Rp 2.960.700
Gaji Paspampres Golongan II Bintara
1. Sersan Dua: Rp 2.103.700-Rp 3.457.100
2. Sersan Satu: Rp 2.169.500-Rp 3.565.200
3. Sersan Kepala: Rp 2.237.400- Rp 3.676.700
4. Sersan Mayor: Rp 2.307.400-Rp 3.791.700