Suara Serang - Paspampres merupakan salah satu dari Badan Pelaksana Pusat TNI terdiri prajurit pilihan dari berbagai cabang kesatuan khusus dan elit di TNI.
Lalu berapa gaji Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden), yang melaksanakan tugas secara fisik langsung dari jarak dekat.
Pada artikel ini akan mengupas tentang gaji Paspampres lengkap dengan tunjangan, termasuk gaji PPPK yang merupakan PNS yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja, dengan kepanjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Anggota Paspampres sama halnya dalam jabatan struktural di pemerintahan, lalu berapa besar gaji Paspampres dan gaji PPKK?
Besaran Paspampres dan gaji PPPK beda tipis, dan tiap gaji serta tunjangan Paspampres telah diatur dalam undang-undang tentang gaji TNI.
Berikut adalah daftar rincian gaji Paspampres anggota TNI:
Gaji Paspampres Golongan I Tamtama
1. Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp 1.643.500-Rp 2.538.100
2. Prajurit Satu Kelas Satu: Rp 1.694.900-Rp 2.617.500
3. Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp 1.747.900-Rp 2.699.400
4. Kopral Dua: Rp 1.802.600-Rp 2.783.900
Baca Juga: Komisi III DPR RI Desak Panglima TNI Laksamana Yudo Margono Evaluasi Paspampres
5. Kopral Satu: Rp 1.858.900-Rp 2.870.900
6. Kopral Kepala: Rp 1.917.100-Rp 2.960.700
Gaji Paspampres Golongan II Bintara
1. Sersan Dua: Rp 2.103.700-Rp 3.457.100
2. Sersan Satu: Rp 2.169.500-Rp 3.565.200
3. Sersan Kepala: Rp 2.237.400- Rp 3.676.700
4. Sersan Mayor: Rp 2.307.400-Rp 3.791.700
5. Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500-Rp 3.910.300
6. Pembantu Letnan Satu Rp 2.454.000-Rp 4.032.600
Gaji Paspampres Golongan III Perwira Pertama
1. Letnan Dua: Rp 2.735.300-Rp 4.425.200
2. Letnan Satu: Rp 2.820.800-Rp 4.635.600
3. Kapten: Rp 2.909.100- Rp4.780.600
Gaji Paspampres Golongan IV
Perwira Menengah
1. Mayor: Rp 3.000.100-Rp 4.930.100
2. Letnan Kolonel: Rp 3.093.900-Rp 5.084.300
3. Kolonel: Rp 3.190.700-Rp 5.243.400
Perwira Tinggi
1. Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama: Rp 3.290.500-Rp 5.407.400
2. Mayor Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda: Rp 3.393.400-Rp 5.576.500
3. Letnan Jenderal/Laksamana Madya/Marsekal Madya: Rp 5.079.300-Rp 5.750.900
4. Jenderal/Laksamana/Marsekal: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800.
Gaji TNI sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Daftar Rincian Tunjangan Paspampres
![Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Indonesia, Pengawal Presiden dan Wakil Presiden serta keluarga. [YouTube/TangkapanLayar]](https://media.suara.com/suara-partners/serang/thumbs/1200x675/2023/08/28/1-spesifikasi-paspampres-indonesia-intelijen.jpg)
1. KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500.
2. KASUM, WAKASAD, WAKASAD, WAKASAU: Rp 34.902.000.
3. Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
4. Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
5. Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
6. Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
7. Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
8. Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
9. Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
10. Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
11. Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
12. Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
13. Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
14. Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
15. Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
16. Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
17. Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
18. Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
19. Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000.
Tunjangan mereka telah diatur Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Daftar Gaji PPPK 2023
![Ilustrasi PNS, ASN, CPNS - Gaji PNS naik, bagaimana nasib CPNS dan PPPK 2023 [Freepik/Suara.com]](https://media.suara.com/suara-partners/serang/thumbs/1200x675/2023/08/29/1-ilustrasi-pns-asn-cpns-gaji-pns-naik-bagaimana-nasib-cpns-dan-pppk-2023-freepik.jpg)
Sementara itu gaji PPPK 2023 seperti terlampir di bawah ini:
1. Gaji Gaji PPPK golongan I: Rp 1.794.900 (masa kerja 0 tahun) – Rp 2.686.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).
2. Gaji Gaji PPPK golongan II: Rp 1.960.200 (masa kerja 3 tahun) – Rp 2.843.900 (masa kerja maksimal 27 tahun).
3. Gaji PPPK golongan III: Rp 2.043.200 (masa kerja 3 tahun) – Rp 2.964.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).
4. Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.129.500 (masa kerja 3 tahun) – Rp 3.089.600 (masa kerja maksimal 27 tahun).
5. Gaji PPPK golongan V: Rp 2.325.600 (masa kerja 0 tahun) – Rp 3.879.700 (masa kerja maksimal 33 tahun).
6. Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.539.700 (masa kerja 3 tahun) – Rp 4.043.800 (masa kerja maksimal 33 tahun).
7. Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200 (masa kerja 3 tahun) – Rp 4.214.900 (masa kerja maksimal 33 tahun).
8. Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.759.100 (masa kerja 3 tahun) – Rp 4.393.100 (masa kerja maksimal 33 tahun).
Selain gaji, ASN yang diangkat sebagai pegawai kontrak telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK). [*]