Gaji Paspampres Lengkap Tunjangan Beda Tipis Daftar Gaji PPPK (P3K) 2023

Serang

Selasa, 29 Agustus 2023 | 18:22 WIB
Gaji Paspampres Lengkap Tunjangan Beda Tipis Daftar Gaji PPPK (P3K) 2023
Cek kesiapan Paspampres Indonesia saat Konferensi Tingkat Tinggi G20 Bali 2022 (Instagram/ppid paspampres)

Suara Serang - Paspampres merupakan salah satu dari Badan Pelaksana Pusat TNI terdiri prajurit pilihan dari berbagai cabang kesatuan khusus dan elit di TNI.

Lalu berapa gaji Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden), yang melaksanakan tugas secara fisik langsung dari jarak dekat.

Pada artikel ini akan mengupas tentang gaji Paspampres lengkap dengan tunjangan, termasuk gaji PPPK yang merupakan PNS yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja, dengan kepanjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Anggota Paspampres sama halnya dalam jabatan struktural di pemerintahan, lalu berapa besar gaji Paspampres dan gaji PPKK?

Besaran Paspampres dan gaji PPPK beda tipis, dan tiap gaji serta tunjangan Paspampres telah diatur dalam undang-undang tentang gaji TNI.

Berikut adalah daftar rincian gaji Paspampres anggota TNI:

Gaji Paspampres Golongan I Tamtama

1. Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp 1.643.500-Rp 2.538.100


2. Prajurit Satu Kelas Satu: Rp 1.694.900-Rp 2.617.500

3. Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp 1.747.900-Rp 2.699.400

4. Kopral Dua: Rp 1.802.600-Rp 2.783.900

baca juga

5. Kopral Satu: Rp 1.858.900-Rp 2.870.900

6. Kopral Kepala: Rp 1.917.100-Rp 2.960.700

Gaji Paspampres Golongan II Bintara


1. Sersan Dua: Rp 2.103.700-Rp 3.457.100

2. Sersan Satu: Rp 2.169.500-Rp 3.565.200

3. Sersan Kepala: Rp 2.237.400- Rp 3.676.700

4. Sersan Mayor: Rp 2.307.400-Rp 3.791.700

5. Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500-Rp 3.910.300

6. Pembantu Letnan Satu Rp 2.454.000-Rp 4.032.600

Gaji Paspampres Golongan III Perwira Pertama

1. Letnan Dua: Rp 2.735.300-Rp 4.425.200

2. Letnan Satu: Rp 2.820.800-Rp 4.635.600

3. Kapten: Rp 2.909.100- Rp4.780.600

Gaji Paspampres Golongan IV

Perwira Menengah

1. Mayor: Rp 3.000.100-Rp 4.930.100

2. Letnan Kolonel: Rp 3.093.900-Rp 5.084.300

3. Kolonel: Rp 3.190.700-Rp 5.243.400

Perwira Tinggi

1. Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama: Rp 3.290.500-Rp 5.407.400

2. Mayor Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda: Rp 3.393.400-Rp 5.576.500

3. Letnan Jenderal/Laksamana Madya/Marsekal Madya: Rp 5.079.300-Rp 5.750.900

4. Jenderal/Laksamana/Marsekal: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800.

Gaji TNI sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Daftar Rincian Tunjangan Paspampres

Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Indonesia, Pengawal Presiden dan Wakil Presiden serta keluarga. [YouTube/TangkapanLayar]
Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Indonesia, Pengawal Presiden dan Wakil Presiden serta keluarga. (sumber: YouTube/TangkapanLayar)

1. KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500.

2. KASUM, WAKASAD, WAKASAD, WAKASAU: Rp 34.902.000.

3. Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000

4. Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000

5. Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000

6. Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000

7. Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000

8. Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000

9. Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000

10. Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000

11. Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000

12. Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000

13. Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000

14. Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000

15. Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000

16. Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000

17. Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000

18. Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000

19. Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000.

Tunjangan mereka telah diatur Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Daftar Gaji PPPK 2023

Ilustrasi PNS, ASN, CPNS - Gaji PNS naik, bagaimana nasib CPNS dan PPPK 2023 [Freepik/Suara.com]
Ilustrasi PNS, ASN, CPNS - Gaji PNS naik, bagaimana nasib CPNS dan PPPK 2023 (sumber: Freepik/Suara.com)

Sementara itu gaji PPPK 2023 seperti terlampir di bawah ini:

1. Gaji Gaji PPPK golongan I: Rp 1.794.900 (masa kerja 0 tahun) – Rp 2.686.200 (masa kerja maksimal 26 tahun). 

2. Gaji Gaji PPPK golongan II: Rp 1.960.200 (masa kerja 3 tahun) – Rp 2.843.900 (masa kerja maksimal 27 tahun). 

3. Gaji PPPK golongan III: Rp 2.043.200 (masa kerja 3 tahun) – Rp 2.964.200 (masa kerja maksimal 26 tahun). 

4. Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.129.500 (masa kerja 3 tahun) – Rp 3.089.600 (masa kerja maksimal 27 tahun). 

5. Gaji PPPK golongan V: Rp 2.325.600 (masa kerja 0 tahun) – Rp 3.879.700 (masa kerja maksimal 33 tahun). 

6. Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.539.700 (masa kerja 3 tahun) – Rp 4.043.800 (masa kerja maksimal 33 tahun). 

7. Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200 (masa kerja 3 tahun) – Rp 4.214.900 (masa kerja maksimal 33 tahun). 

8. Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.759.100 (masa kerja 3 tahun) – Rp 4.393.100 (masa kerja maksimal 33 tahun). 

Selain gaji, ASN yang diangkat sebagai pegawai kontrak telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK). [*]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Aksi Keji Praka RM Aniaya Imam Masykur Hingga Tewas, Eks Danjen Kopassus Minta Dihukum Setimpal: Jangan Sakiti Rakyat

Aksi Keji Praka RM Aniaya Imam Masykur Hingga Tewas, Eks Danjen Kopassus Minta Dihukum Setimpal: Jangan Sakiti Rakyat

News | Selasa, 29 Agustus 2023 | 18:19 WIB

3 Kasus yang Libatkan Oknum Paspampres Paling Viral, Mas Wali Gibran Rakabuming Pernah Sampai Turun Tangan

3 Kasus yang Libatkan Oknum Paspampres Paling Viral, Mas Wali Gibran Rakabuming Pernah Sampai Turun Tangan

News | Selasa, 29 Agustus 2023 | 18:13 WIB

Segini Gaji Paspampres yang Diduga Aniaya Pemuda Aceh Hingga Tewas

Segini Gaji Paspampres yang Diduga Aniaya Pemuda Aceh Hingga Tewas

Lifestyle | Selasa, 29 Agustus 2023 | 17:45 WIB

Terkini

BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026

BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026

Sumsel | Kamis, 25 Juni 2026 | 23:32 WIB

AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?

AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?

Bola | Kamis, 25 Juni 2026 | 23:03 WIB

Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela

Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela

Bola | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:51 WIB

Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel

Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel

Sumsel | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:46 WIB

3  Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:42 WIB

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:41 WIB

Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2

Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2

Banten | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:30 WIB

Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel

Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel

Sumsel | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:21 WIB

Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026

Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026

Bola | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:05 WIB

Jokowi Mulai Keliling Indonesia, Lampung Jadi Tujuan Pertama, Ada Agenda Apa?

Jokowi Mulai Keliling Indonesia, Lampung Jadi Tujuan Pertama, Ada Agenda Apa?

Lampung | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:03 WIB