Suara Serang - Mario Dandy masih mikir untuk banding, anak Rafael Alun Trisambodo itu divonis 12 tahun penjara dan membayar restitusi Rp 25,14 miliar.
Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mario Dandy usai melakukan penganiayaan terhadap remaja Cristalino David Ozora, bekas pacar Agnes.
Hakim Ketua Alimin Riabut Sujono membacakan dakwaan, dengan menyebut vonis hukuman terhadap Mario atas tindak pidana dipenjara 12 tahun kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Alimin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Bicara soal banding atas vonis hukuman, Mario Dandy anak Rafael Alun Trisambodo 'penguasa Jaksel" masih mikir-mikir.
"Saya pikir-pikir dahulu yang Mulia," kata Mario Dandy di persidangan PN Jakarta Selatan.
Kendati masih berpikir akan banding ternyata tidak satu pun yang dapat meringankan perbuatan Mario Dandy penganiaya David Ozora.
"Tidak ada perbuatan yang meringankan terdakwa," kata Hakim Ketua Alimin.
Selain vonis hukuman, rupanya mobil Rubicon merk Jeep nomor polisi B 2571 PNP tahun 2013 warna hitam berikut kunci dan STNK serta harta lainnya milik terdakwa untuk dilelang di muka umum.
Baca Juga: Mabes Polri Lidik Ledakan di Lippo Village, Taman Ubud Tangerang, Tiga Rumah Jadi Korban
Hal itu disampaikan Hakim Ketua Alimin Riabut Sujono, dan putusan majelis hakim tidak berubah dengan apa yang diucapkan jaksa penuntut umum (JPU) waktu itu.
"Mario Dandy dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara," tegas JPU.
Ayah Mario Dandy, Jonathan Latumahina mengapresiasi tindakan hakim, karena telah menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan tuntutan jaksa.
"Saya sangat apresiasi putusan hakim, karena terdakwa dihukum maksimal," pungkas Jonathan. [*]