Serang.suara.com – Cinta segi tiga berujung petaka. Hal ini dialami seorang wanita berinisial FM, 24 tahun, yang ditangkap polisi setelah dengan tega menyerang dan menyayat wajah RU, wanita 32 tahun, di Tambora, Jakarta Barat, gara-gara cemburu. Kasus tersebut kini tengah ditangani Kepolisian Sektor Tambora.
Kepala Polsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, berdasarkan keterangan yang diterimanya, FM menjalin asmara terlarang dengan HM, suami RU. Pria itu, ujar Putra, pernah berjanji kepada FM bahwa dirinya akan menceraikan istrinya lalu menikahi FM. Selain itu, HM sering meminjam uang kepada tersangka.
"Suami korban sering meminjam duit kepada tersangka dan pernah berjanji akan menceraikan istrinya (korban) dan menikahi tersangka," ucap Putra, Selasa, 12 September 2023.
FM diketahui merupakan janda beranak dua. Tersangka nekat melakukan aksi tersebut karena kesal janji dinikahi tak kunjung ditepati HM. Pelaku juga diketahui cemburu melihat kedekatan HM dengan sang istri.
"Janji ini tidak pernah dipenuhi, sehingga tersangka marah, kesal, dan cemburu kepada istri HM yang bernama RU. Motif pelaku: kesal dan cemburu kepada korban, sehingga memicunya melakukan penganiayaan," ujar Putra.
Saat ini, FM sudah ditahan di Polsek Tambora. Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.