Senjakala Tiktok Shop Diujung Tanduk Pasca Dilarang Jokowi Jadi Platform Jualan Online

Serang

Rabu, 27 September 2023 | 01:55 WIB
Senjakala Tiktok Shop Diujung Tanduk Pasca Dilarang Jokowi Jadi Platform Jualan Online
Ilustrasi calon pembeli menyaksikan pedagang sepatu saat berjualan dengan fitur live Tiktok. (Suara Serang/Wawan Kurniawan)

Suara Serang - Pemerintah Indonesia baru-baru ini menyetujui revisi Permendag 50 Tahun 2020, yang bertujuan untuk mengatur peraturan e-commerce di Indonesia. Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah larangan menggabungkan media sosial dengan e-commerce seperti yang dilakukan oleh platform Tiktok.

Presiden RI Joko Widodo memberikan arahan langsung terkait pelarangan tersebut dalam rapat terbatas yang diadakan pada Senin, (25/9/2023).

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengumumkan bahwa revisi Permendag 50 Tahun 2020 telah ditandatangani pada sore hari sebelumnya, dan pengumuman resmi akan disampaikan pada hari Selasa, (26/9/2023).

Zulkifli menjelaskan bahwa media sosial hanya diperbolehkan untuk melakukan promosi barang atau jasa. Platform media sosial dilarang menyediakan fasilitas pembayaran dan transaksi jual-beli di dalam aplikasi mereka.


"Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung, tidak boleh lagi. Dia hanya untuk promosi seperti TV, tapi TV kan enggak bisa terima uang, kan dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menkominfo Budi Arie Setiadi, dan Menkop-UMKM Teten Masduki sampaikan hasil ratas terkait aturan dagang di media sosial termasuk TikTok Shop. [Tangkapan Layar]
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menkominfo Budi Arie Setiadi, dan Menkop-UMKM Teten Masduki sampaikan hasil ratas terkait aturan dagang di media sosial termasuk TikTok Shop. (sumber: Tangkapan Layar)

Salah satu platform media sosial yang telah menyematkan fitur perdagangan online adalah TikTok. Pengguna TikTok dapat melakukan transaksi jual-beli melalui TikTok Shop. Sebelumnya, TikTok Shop telah memegang izin sebagai e-commerce di Indonesia. Namun, dengan adanya aturan baru ini, belum jelas bagaimana mekanisme bisnis TikTok Shop akan berjalan di masa mendatang di Indonesia.


Juru bicara TikTok Indonesia menyatakan bahwa mereka telah menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan mengenai peraturan baru ini, serta TikTok Shop masih dapat diakses melalui aplikasi TikTok.


"Sejak diumumkan hari ini, kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru," kata juru bicara TikTok Indonesia pada Senin, (25/9).


"Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka," tambah Zulhas sapaan Zulkifli Hasan.

baca juga


Pihak platform seperti TikTok berkomitmen untuk menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun mereka juga meminta pemerintah untuk mempertimbangkan dampak aturan ini pada jutaan penjual lokal dan kreator afiliasi yang menggunakan TikTok Shop.


"Pemerintah juga akan mengatur penggunaan data dalam media sosial dan e-commerce untuk mencegah adanya penguasaan algoritma serta penggunaan data pribadi dalam kepentingan bisnis," kata Zulkifli.


Aturan tersebut juga akan mengatur produk impor yang masuk dalam positive list, termasuk persyaratan sertifikasi halal untuk makanan dan BPOM bagi produk kecantikan. Produk elektronik juga harus memenuhi standar yang ditetapkan.


Selain mengatur daftar barang yang kena pajak dan tidak, revisi Permendag 50 tahun 2020 juga akan menetapkan pagu barang impor minimal sebesar US$ 100 (atau sekitar Rp 1,5 juta).


Zulkifli mengingatkan bahwa pelanggaran aturan ini akan diawasi, dan pihak yang melanggar akan diberi peringatan. Jika pelanggaran terus berlanjut setelah peringatan, tindakan lebih lanjut akan diambil. [*]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Larangan Social Commerce ala TikTok Shop di Indonesia dan Dampak bagi UMKM

Larangan Social Commerce ala TikTok Shop di Indonesia dan Dampak bagi UMKM

Your Say | Selasa, 26 September 2023 | 17:30 WIB

Influencer Artis Harusnya Dukung Pemerintah, Bukan Bela TikToK shop

Influencer Artis Harusnya Dukung Pemerintah, Bukan Bela TikToK shop

Bisnis | Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB

Pemerintah Akhirnya Larang Jualan di TikTok Usai Kabar Pasar Tanah Abang Sepi Pembeli

Pemerintah Akhirnya Larang Jualan di TikTok Usai Kabar Pasar Tanah Abang Sepi Pembeli

Serang | Senin, 25 September 2023 | 15:56 WIB

Perempuan Berbakat Indonesia: Membangun Masa Depan dengan Kolaborasi Bisnis

Perempuan Berbakat Indonesia: Membangun Masa Depan dengan Kolaborasi Bisnis

Serang | Jum'at, 22 September 2023 | 16:31 WIB

Terkini

Puncak HJB ke-544: Sentul City Sukses Fasilitasi Turnamen Minisoccer Antar Jurnalis se-Bogor Raya

Puncak HJB ke-544: Sentul City Sukses Fasilitasi Turnamen Minisoccer Antar Jurnalis se-Bogor Raya

Jabar | Minggu, 28 Juni 2026 | 23:04 WIB

Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi

Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 22:53 WIB

Alwi Hasbi Silalahi: Pemko Medan Harus Total Beri Jaminan Keamanan di Rakernas Apeksi

Alwi Hasbi Silalahi: Pemko Medan Harus Total Beri Jaminan Keamanan di Rakernas Apeksi

Sumut | Minggu, 28 Juni 2026 | 22:37 WIB

Bawa-bawa Logo Koperasi di Pesan Kesehatan, Strategi Komunikasi Pemasaran Aqua Menuai Kritik

Bawa-bawa Logo Koperasi di Pesan Kesehatan, Strategi Komunikasi Pemasaran Aqua Menuai Kritik

Banten | Minggu, 28 Juni 2026 | 22:25 WIB

Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026

Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026

Sport | Minggu, 28 Juni 2026 | 22:18 WIB

Dari Kecelakaan Kerja hingga Cedera Kepala, MRI 1.5 Tesla Jadi Senjata Baru Penanganan Trauma

Dari Kecelakaan Kerja hingga Cedera Kepala, MRI 1.5 Tesla Jadi Senjata Baru Penanganan Trauma

Health | Minggu, 28 Juni 2026 | 22:18 WIB

Prediksi Harga Emas Pekan Ini, Perang AS-Iran Bisa Picu Penguatan?

Prediksi Harga Emas Pekan Ini, Perang AS-Iran Bisa Picu Penguatan?

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 22:02 WIB

6 Hotel Seru untuk Staycation Saat Liburan Sekolah, Ada Petualangan Anak hingga Tepi Pantai

6 Hotel Seru untuk Staycation Saat Liburan Sekolah, Ada Petualangan Anak hingga Tepi Pantai

Lifestyle | Minggu, 28 Juni 2026 | 21:59 WIB

Importa Raih Rekor MURI, Penjualan Lemari Pakaian Besi Tembus 1 Juta dalam 5 Tahun

Importa Raih Rekor MURI, Penjualan Lemari Pakaian Besi Tembus 1 Juta dalam 5 Tahun

Lifestyle | Minggu, 28 Juni 2026 | 21:56 WIB

Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India

Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 21:54 WIB

×