Suara Serang - Pemerintah Indonesia baru-baru ini menyetujui revisi Permendag 50 Tahun 2020, yang bertujuan untuk mengatur peraturan e-commerce di Indonesia. Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah larangan menggabungkan media sosial dengan e-commerce seperti yang dilakukan oleh platform Tiktok.
Presiden RI Joko Widodo memberikan arahan langsung terkait pelarangan tersebut dalam rapat terbatas yang diadakan pada Senin, (25/9/2023).
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengumumkan bahwa revisi Permendag 50 Tahun 2020 telah ditandatangani pada sore hari sebelumnya, dan pengumuman resmi akan disampaikan pada hari Selasa, (26/9/2023).
Zulkifli menjelaskan bahwa media sosial hanya diperbolehkan untuk melakukan promosi barang atau jasa. Platform media sosial dilarang menyediakan fasilitas pembayaran dan transaksi jual-beli di dalam aplikasi mereka.
"Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung, tidak boleh lagi. Dia hanya untuk promosi seperti TV, tapi TV kan enggak bisa terima uang, kan dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
![Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menkominfo Budi Arie Setiadi, dan Menkop-UMKM Teten Masduki sampaikan hasil ratas terkait aturan dagang di media sosial termasuk TikTok Shop. [Tangkapan Layar]](https://media.suara.com/suara-partners/serang/thumbs/1200x675/2023/09/27/1-menteri-perdagangan-zulkifli-hasan-menkominfo-budi-arie-setiadi-dan-menkop-umkm-teten-masduki-sampaikan-hasil-ratas-terkait-aturan-dagang-di-media-sosial-termasuk-tiktok-shop.jpg)
Salah satu platform media sosial yang telah menyematkan fitur perdagangan online adalah TikTok. Pengguna TikTok dapat melakukan transaksi jual-beli melalui TikTok Shop. Sebelumnya, TikTok Shop telah memegang izin sebagai e-commerce di Indonesia. Namun, dengan adanya aturan baru ini, belum jelas bagaimana mekanisme bisnis TikTok Shop akan berjalan di masa mendatang di Indonesia.
Juru bicara TikTok Indonesia menyatakan bahwa mereka telah menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan mengenai peraturan baru ini, serta TikTok Shop masih dapat diakses melalui aplikasi TikTok.
"Sejak diumumkan hari ini, kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru," kata juru bicara TikTok Indonesia pada Senin, (25/9).
"Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka," tambah Zulhas sapaan Zulkifli Hasan.
Baca Juga: Aplikasi Video Bokeh Korean 2023 Full Effect, Gratis Download Link
Pihak platform seperti TikTok berkomitmen untuk menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun mereka juga meminta pemerintah untuk mempertimbangkan dampak aturan ini pada jutaan penjual lokal dan kreator afiliasi yang menggunakan TikTok Shop.
"Pemerintah juga akan mengatur penggunaan data dalam media sosial dan e-commerce untuk mencegah adanya penguasaan algoritma serta penggunaan data pribadi dalam kepentingan bisnis," kata Zulkifli.
Aturan tersebut juga akan mengatur produk impor yang masuk dalam positive list, termasuk persyaratan sertifikasi halal untuk makanan dan BPOM bagi produk kecantikan. Produk elektronik juga harus memenuhi standar yang ditetapkan.
Selain mengatur daftar barang yang kena pajak dan tidak, revisi Permendag 50 tahun 2020 juga akan menetapkan pagu barang impor minimal sebesar US$ 100 (atau sekitar Rp 1,5 juta).
Zulkifli mengingatkan bahwa pelanggaran aturan ini akan diawasi, dan pihak yang melanggar akan diberi peringatan. Jika pelanggaran terus berlanjut setelah peringatan, tindakan lebih lanjut akan diambil. [*]