Pemerintah Akhirnya Larang Jualan di TikTok Usai Kabar Pasar Tanah Abang Sepi Pembeli

Serang | Suara.com

Senin, 25 September 2023 | 15:56 WIB
Pemerintah Akhirnya Larang Jualan di TikTok Usai Kabar Pasar Tanah Abang Sepi Pembeli
Potret Zulkifli Hasan, Ketua Partai PAN dan Menteri Perdagangan RI (Instagram/@zul.hasan)

Serang.suara.com - Pemerintah memutuskan melarang social commerce, seperti TikTok, untuk melakukan transaksi jual-beli setelah ramai kabar Pasar Tanah Abang sepi pembeli imbas adanya TikTok Shop. Larangan tersebut diputuskan dalam rapat terbatas yang digelar Presiden Jokowi di Kantor Presiden pada Senin, 25 September 2023. 

Adapun keputusan itu nantinya akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Salah satu menteri yang hadir dalam ratas itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas), mengatakan pengguna TikTok hanya boleh melakukan promosi barang dan jasa, bukan untuk bertransaksi atau berdagang.

"Yang pertama, nanti isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promo barang atau jasa, promo barang-jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi. Dia (TikTok) hanya boleh untuk promosi," ujar Zulhas seusai ratas, Jakarta, Senin, 25 September 2023. 

Zulhas menjelaskan, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 nantinya akan menegaskan mengenai izin e-commerce dan media sosial yang harus dipisahkan. Sebab, menurut Zulhas, jika social commerce dan e-commerce disatukan, pihak platform sangat diuntungkan. Pasalnya, ia mengantongi algoritma pengguna yang bisa digunakan untuk mengatur iklan kepada yang bersangkutan. Dengan demikian, platform yang hanya memiliki izin media sosial tak boleh melakukan kegiatan dagang seperti e-commerce.

"Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," ujarnya. 

Pemerintah, tutur Zulhas, juga akan mengatur barang impor apa saja yang boleh dijual di dalam negeri. Selain itu, pemerintah akan memperlakukan barang impor sama dengan barang dari dalam negeri.

"Kalau makanan, harus ada sertifikat halal. Kalau beauty (produk kecantikan), harus ada (izin) BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)-nya," kata Zulkifli.

Tak hanya itu, ia juga mengatakan pemerintah akan melarang sebuah platform social commerce dan e-commerce menjadi produsen. Dengan kata lain, platform tersebut dilarang menjual barang produksi mereka sendiri.

Terakhir, pemerintah akan membatasi produk impor yang bisa dijual di e-commerce hanya boleh di atas harga US$ 100.

"Kalau ada yang melanggar seminggu ini, tentu ada surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah memperingatkan, tutup," ucap Zulhas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Diumumkan Awal Oktober, Capres Projo Tergantung Jokowi: Cenderung ke Prabowo

Diumumkan Awal Oktober, Capres Projo Tergantung Jokowi: Cenderung ke Prabowo

Kotak Suara | Senin, 25 September 2023 | 15:50 WIB

Pemerintah Umbar Janji Lagi ke Warga Pulau Rempang, Apa Saja?

Pemerintah Umbar Janji Lagi ke Warga Pulau Rempang, Apa Saja?

Bisnis | Senin, 25 September 2023 | 15:49 WIB

Dinyinyiri Kalah Endorse dari Fuji, Aaliyah Massaid Bungkam Haters Hadiri Peluncuran Koleksi Baru Gucci: Ini Potretnya

Dinyinyiri Kalah Endorse dari Fuji, Aaliyah Massaid Bungkam Haters Hadiri Peluncuran Koleksi Baru Gucci: Ini Potretnya

Lifestyle | Senin, 25 September 2023 | 15:50 WIB

Terkini

Motor Hantam Lubang di OKU Timur Berujung Maut, Ditabrak Mobil Kabur: Ini 5 Fakta Tragisnya

Motor Hantam Lubang di OKU Timur Berujung Maut, Ditabrak Mobil Kabur: Ini 5 Fakta Tragisnya

Sumsel | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:11 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mobil Hangus Terbakar di Perumahan Kota Bunga Cipanas, Api Diduga dari Gardu Listrik

Mobil Hangus Terbakar di Perumahan Kota Bunga Cipanas, Api Diduga dari Gardu Listrik

Bogor | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:06 WIB

Update Arus Lebaran 2026: Kemacetan Mengular dari Cikaledong hingga Cagak Nagreg Malam Ini

Update Arus Lebaran 2026: Kemacetan Mengular dari Cikaledong hingga Cagak Nagreg Malam Ini

Jabar | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:00 WIB

Bukan Cuma Zoro! 8 Karakter Anime yang Pernah Dihidupkan Mackenyu Arata

Bukan Cuma Zoro! 8 Karakter Anime yang Pernah Dihidupkan Mackenyu Arata

Entertainment | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:00 WIB

Duduk Perkara Oknum Wartawan Peras Kepala Lapas Pekanbaru, Akhirnya Ditangkap

Duduk Perkara Oknum Wartawan Peras Kepala Lapas Pekanbaru, Akhirnya Ditangkap

Riau | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:57 WIB

Antrean BBM Panjang di Pontianak, Warga Sudah Resah: Benarkah Tidak Langka?

Antrean BBM Panjang di Pontianak, Warga Sudah Resah: Benarkah Tidak Langka?

Kalbar | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:57 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

Nyawa Ibu dan Bayi Taruhannya, Polisi di Bogor Buka Jalan di Tengah Lautan Kendaraan Lebaran

Nyawa Ibu dan Bayi Taruhannya, Polisi di Bogor Buka Jalan di Tengah Lautan Kendaraan Lebaran

Jabar | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:49 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB