Pemerintah Akhirnya Larang Jualan di TikTok Usai Kabar Pasar Tanah Abang Sepi Pembeli

Serang

Senin, 25 September 2023 | 15:56 WIB
Pemerintah Akhirnya Larang Jualan di TikTok Usai Kabar Pasar Tanah Abang Sepi Pembeli
Potret Zulkifli Hasan, Ketua Partai PAN dan Menteri Perdagangan RI (Instagram/@zul.hasan)

Serang.suara.com - Pemerintah memutuskan melarang social commerce, seperti TikTok, untuk melakukan transaksi jual-beli setelah ramai kabar Pasar Tanah Abang sepi pembeli imbas adanya TikTok Shop. Larangan tersebut diputuskan dalam rapat terbatas yang digelar Presiden Jokowi di Kantor Presiden pada Senin, 25 September 2023. 

Adapun keputusan itu nantinya akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Salah satu menteri yang hadir dalam ratas itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas), mengatakan pengguna TikTok hanya boleh melakukan promosi barang dan jasa, bukan untuk bertransaksi atau berdagang.

"Yang pertama, nanti isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promo barang atau jasa, promo barang-jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi. Dia (TikTok) hanya boleh untuk promosi," ujar Zulhas seusai ratas, Jakarta, Senin, 25 September 2023. 

Zulhas menjelaskan, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 nantinya akan menegaskan mengenai izin e-commerce dan media sosial yang harus dipisahkan. Sebab, menurut Zulhas, jika social commerce dan e-commerce disatukan, pihak platform sangat diuntungkan. Pasalnya, ia mengantongi algoritma pengguna yang bisa digunakan untuk mengatur iklan kepada yang bersangkutan. Dengan demikian, platform yang hanya memiliki izin media sosial tak boleh melakukan kegiatan dagang seperti e-commerce.

"Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," ujarnya. 

Pemerintah, tutur Zulhas, juga akan mengatur barang impor apa saja yang boleh dijual di dalam negeri. Selain itu, pemerintah akan memperlakukan barang impor sama dengan barang dari dalam negeri.

"Kalau makanan, harus ada sertifikat halal. Kalau beauty (produk kecantikan), harus ada (izin) BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)-nya," kata Zulkifli.

Tak hanya itu, ia juga mengatakan pemerintah akan melarang sebuah platform social commerce dan e-commerce menjadi produsen. Dengan kata lain, platform tersebut dilarang menjual barang produksi mereka sendiri.

baca juga

Terakhir, pemerintah akan membatasi produk impor yang bisa dijual di e-commerce hanya boleh di atas harga US$ 100.

"Kalau ada yang melanggar seminggu ini, tentu ada surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah memperingatkan, tutup," ucap Zulhas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Diumumkan Awal Oktober, Capres Projo Tergantung Jokowi: Cenderung ke Prabowo

Diumumkan Awal Oktober, Capres Projo Tergantung Jokowi: Cenderung ke Prabowo

Kotak Suara | Senin, 25 September 2023 | 15:50 WIB

Pemerintah Umbar Janji Lagi ke Warga Pulau Rempang, Apa Saja?

Pemerintah Umbar Janji Lagi ke Warga Pulau Rempang, Apa Saja?

Bisnis | Senin, 25 September 2023 | 15:49 WIB

Dinyinyiri Kalah Endorse dari Fuji, Aaliyah Massaid Bungkam Haters Hadiri Peluncuran Koleksi Baru Gucci: Ini Potretnya

Dinyinyiri Kalah Endorse dari Fuji, Aaliyah Massaid Bungkam Haters Hadiri Peluncuran Koleksi Baru Gucci: Ini Potretnya

Lifestyle | Senin, 25 September 2023 | 15:50 WIB

Terkini

Respons PDIP, Waketum PKB Tegaskan Istilah Partai Penyeimbang Tak Dikenal Dalam Konstitusi

Respons PDIP, Waketum PKB Tegaskan Istilah Partai Penyeimbang Tak Dikenal Dalam Konstitusi

News | Senin, 22 Juni 2026 | 17:27 WIB

Ribuan Relawan Makan Bergizi Gratis di NTB Demo Turun ke Jalan

Ribuan Relawan Makan Bergizi Gratis di NTB Demo Turun ke Jalan

Bali | Senin, 22 Juni 2026 | 17:20 WIB

Sekelompok Warga Jakarta Gelar Aksi Dukung MBG: Program Harus Lanjut, Koruptor Wajib Ditangkap

Sekelompok Warga Jakarta Gelar Aksi Dukung MBG: Program Harus Lanjut, Koruptor Wajib Ditangkap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 17:18 WIB

Merana Ditinggal Investor Asing, IHSG Turun ke Level 6.116 Hari Ini

Merana Ditinggal Investor Asing, IHSG Turun ke Level 6.116 Hari Ini

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 17:18 WIB

Salah Kaprah tentang Makna Benefit yang Tercantum di Iklan Lowongan Kerja

Salah Kaprah tentang Makna Benefit yang Tercantum di Iklan Lowongan Kerja

Your Say | Senin, 22 Juni 2026 | 17:15 WIB

Francisco Conceicao: Kami Bukan Pelayan Cristiano Ronaldo!

Francisco Conceicao: Kami Bukan Pelayan Cristiano Ronaldo!

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 17:12 WIB

Kejati Sulsel Vs Bahtiar Baharuddin: Saling 'Serang' Bukti di Sidang Praperadilan Bibit Nanas

Kejati Sulsel Vs Bahtiar Baharuddin: Saling 'Serang' Bukti di Sidang Praperadilan Bibit Nanas

Sulsel | Senin, 22 Juni 2026 | 17:08 WIB

Dunia Pelototi Kasus Pembunuhan Jurnalis Rico Pasaribu: Investigasi Bongkar Kejanggalan Serius

Dunia Pelototi Kasus Pembunuhan Jurnalis Rico Pasaribu: Investigasi Bongkar Kejanggalan Serius

News | Senin, 22 Juni 2026 | 17:06 WIB

DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna HUT ke-499 Kota Jakarta

DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna HUT ke-499 Kota Jakarta

News | Senin, 22 Juni 2026 | 17:04 WIB

Polemik Ijazah Jokowi Dinilai Memperkeruh Situasi Nasional, Komunikasi Presiden Ikut Tersorot

Polemik Ijazah Jokowi Dinilai Memperkeruh Situasi Nasional, Komunikasi Presiden Ikut Tersorot

News | Senin, 22 Juni 2026 | 17:02 WIB