MK Tolak Gugatan PSI, Usia Capres-Cawapres Tetap Minimal 40 Tahun

Serang | Suara.com

Senin, 16 Oktober 2023 | 12:55 WIB
MK Tolak Gugatan PSI, Usia Capres-Cawapres Tetap Minimal 40 Tahun
Sidang Putusan Batas Usia Capres - Cawapres ; Mahkamah Konstitusi ; MK ; Anwar Usman (Suara.com/Alfian Winanto)

Serang.suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan PSI terkait dengan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres. Dengan demikian, usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 15 Oktober 2023.

Putusan tersebut diketok sembilan hakim konstitusi dengan dua hakim, Guntur Hamzah dan Suhartoyo, mengajukan dissenting opinion. Dalam pertimbangannya, hakim MK, Arief Hidayat, merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres-cawapres. Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU. MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun.

"Sebab bukan kebiasaan atau konvensi," ucap Arief Hidayat.

Selain itu, MK menolak alasan PSI tentang menteri yang tidak ada minimal usia bila menjadi Triumvirat.

"Tidak ada korelasi dengan ketiadaan pengaturan menteri, karena hal ikhwal menteri menjadi hak prerogatif presiden," ujar Arief Hidayat.

Sebelumnya, sejumlah pihak menggugat syarat batas usia capres-cawapres ke MK. Permohonan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terdaftar dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023. Pemohon lain adalah Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa yang gugatannya terdaftar dalam perkara nomor 55/PUU-XXI/2023. Pemohon terakhir, Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohanna Murtika, dengan perkara nomor 51/PUU-XXI/2023.

Para pemohon meminta hakim konstitusi menyatakan Pasal 169 c UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 karena diskriminatif. PSI, misalnya, meminta syarat usia capres/cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Sedangkan Partai Garuda meminta frasa dalam pasar tersebut diganti "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan".

Saat ini hakim MK masih membacakan putusan untuk permohonan lain dalam perkara tersebut. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dipimpin Paman Gibran, MK Gelar Sidang Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Hari Ini

Dipimpin Paman Gibran, MK Gelar Sidang Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Hari Ini

| Senin, 16 Oktober 2023 | 10:46 WIB

PDIP Tanggapi Isu Gibran dan Kaesang Dukung Prabowo pada Pilpres 2024

PDIP Tanggapi Isu Gibran dan Kaesang Dukung Prabowo pada Pilpres 2024

| Sabtu, 14 Oktober 2023 | 21:41 WIB

Heran Gibran Sebut Arah Dukungan Sama, Kaesang: Kok, Ngomong Gitu? Kan, Beda Partai

Heran Gibran Sebut Arah Dukungan Sama, Kaesang: Kok, Ngomong Gitu? Kan, Beda Partai

| Rabu, 11 Oktober 2023 | 14:48 WIB

Terkini

Sepatu Lari untuk 'Easy Run': 5 Merek yang Bikin Lari Santai Terasa Lebih Menyenangkan

Sepatu Lari untuk 'Easy Run': 5 Merek yang Bikin Lari Santai Terasa Lebih Menyenangkan

Jakarta | Senin, 11 Mei 2026 | 23:22 WIB

5 Rekomendasi Sepatu Lokal Paling Hits April 2026: Kualitas Premium, Harga Bersahabat

5 Rekomendasi Sepatu Lokal Paling Hits April 2026: Kualitas Premium, Harga Bersahabat

Banten | Senin, 11 Mei 2026 | 23:14 WIB

Terkuak Dugaan Modus Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar, Dana Petani Tambak Udang Diduga Tak Tepat Sasaran

Terkuak Dugaan Modus Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar, Dana Petani Tambak Udang Diduga Tak Tepat Sasaran

Sumsel | Senin, 11 Mei 2026 | 23:09 WIB

5 Alasan Bupati Bogor Rudy Susmanto Sebut Pameran APFI 2026 Sebagai 'Lorong Sejarah' Bangsa

5 Alasan Bupati Bogor Rudy Susmanto Sebut Pameran APFI 2026 Sebagai 'Lorong Sejarah' Bangsa

Bogor | Senin, 11 Mei 2026 | 23:06 WIB

6 Fakta Pembunuhan Sopir Taksi Online di Serang: Pelaku Divonis Seumur Hidup

6 Fakta Pembunuhan Sopir Taksi Online di Serang: Pelaku Divonis Seumur Hidup

Banten | Senin, 11 Mei 2026 | 23:01 WIB

Lagi Diburu Banyak Orang, 5 Brand Sepatu Lokal Ini Diprediksi Cepat Sold Out Mei 2026

Lagi Diburu Banyak Orang, 5 Brand Sepatu Lokal Ini Diprediksi Cepat Sold Out Mei 2026

Jakarta | Senin, 11 Mei 2026 | 22:59 WIB

Seluruh Jemaah Calon Haji 2026 asal Riau Telah Berangkat ke Tanah Suci

Seluruh Jemaah Calon Haji 2026 asal Riau Telah Berangkat ke Tanah Suci

Riau | Senin, 11 Mei 2026 | 22:54 WIB

Awas! Galon 'Ganula' Usia 11 Tahun Masih Beredar, 92 Juta Warga RI Terancam Bahaya BPA

Awas! Galon 'Ganula' Usia 11 Tahun Masih Beredar, 92 Juta Warga RI Terancam Bahaya BPA

Banten | Senin, 11 Mei 2026 | 22:53 WIB

Merinding Lihat Karya APFI 2026, Bupati Bogor: Ini Lorong Sejarah Perjalanan Bangsa

Merinding Lihat Karya APFI 2026, Bupati Bogor: Ini Lorong Sejarah Perjalanan Bangsa

Jabar | Senin, 11 Mei 2026 | 22:47 WIB

Rahasia Tinta Tato Dayak: Campuran Arang dan Gula Aren yang Masih Dipakai Secara Tradisional

Rahasia Tinta Tato Dayak: Campuran Arang dan Gula Aren yang Masih Dipakai Secara Tradisional

Kalbar | Senin, 11 Mei 2026 | 22:40 WIB