Serang.suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) Senin ini, 16 Oktober 2023, dijadwalkan menggelar sidang putusan atas gugatan terkait dengan usia minimal capres-cawapres. Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK Fajar Laksono mengatakan sidang tersebut akan dipimpin Ketua MK Anwar Usman, yang tak lain merupakan adik ipar Presiden Jokowi sekaligus paman Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
"Jadi sidang pengucapan putusan dipimpin Ketua MK sebagai ketua majelis," kata Fajar Laksono, Senin, 16 Oktober 2023.
Selain Anwar Usman, akan ada delapan hakim konsitusi lain yang akan hadir dalam sidang pembacaan putusan gugatan usia minimum capres dan cawapres.
"Insya Allah, 8 hakim konstitusi lainnya akan hadir," ucapnya.
Sebelumnya pada Selasa, 10 Oktober 2023, laman MK melansir jadwal sidang putusan atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait dengan batas usia capres-cawapres, apakah minimal tetap berusia 40 tahun atau turun.
"Senin 16 Oktober 2023, 10.00 WIB. Pengucapan putusan," dikutip dari laman MK.