Suara Serang - Pakar Hukum Tata Nagara, Yusril Ihza Mahendra baru-baru ini berikan humor dalam diskusi publik mengenai Pemilihan Umum 2024. Dalam salah satu momen diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (17/10/2023), Yusril menyebut pemilu tersebut sebagai 'Pemilu Sayang Anak'.
Kelucuan ini muncul sebagai respon terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) memiliki usia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.
Dalam suasana santai tersebut, Yusril mengomentari beberapa tokoh yang telah muncul dalam perbincangan politik terkait pemilu. Ia merujuk pada langkah politik Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mencalonkan putranya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai capres.
"Pak SBY mencalonkan AHY, sayang anak. Kedua, Ibu Sinya minta ke Pak Prabowo supaya Yenny Wahid jadi wakil presiden, sayang anak. Ketiga, ya Gibran, sayang anak," kata Yusril dalam diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).
Kemudian, Yusril juga merujuk kepada permintaan Ibu Siti Hediati Hariyadi, atau yang akrab disapa Ibu Sinya, kepada Prabowo Subianto untuk menjadikan Yenny Wahid sebagai calon wakil presiden.
Hal ini juga menjadi kelucuan di mata Yusril. Terakhir, dia menyebut nama Gibran Rakabuming Raka, yang saat itu tengah menjadi sorotan karena jabatannya sebagai Wali Kota Surakarta.
"Beruntung lah yang pernah jadi anak presiden, kita-kita ini enggak pernah jadi anak presiden jadi enggak dalam posisi yang menguntungkan," tambahnya
Ungkapan ini mengekspresikan bahwa banyak figur politik saat ini memiliki kedekatan keluarga dalam persaingan politik, yang mungkin membuat orang lain merasa kurang beruntung.
Kemudian, pernyataan ini mungkin menggambarkan perasaan humoris tentang bagaimana pemilihan presiden di Indonesia terkadang dapat dipengaruhi oleh koneksi dan dukungan keluarga.
Baca Juga: Kereta Argo Semeru Anjlok Jurusan Sentolo - Wates dan KAI Minta Maaf
Namun, di balik candaan tersebut, Yusril juga menekankan bahwa isu 'Pemilu Sayang Anak' menjadi semakin serius setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan resmi yang menetapkan batasan usia minimal untuk calon presiden dan calon wakil presiden tetap berada di 40 tahun. Kecuali bagi individu yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pertimbangan penting yang diberikan oleh hakim Konstitusi adalah adanya banyak pemimpin muda yang saat ini ditunjuk untuk memimpin berbagai daerah.
Dalam konteks ini, MK menerima permohonan dari seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A, yang mengajukan pengubahan batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Pemohon ini memiliki pandangan positif terhadap pemimpin muda, seperti Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, yang telah membuktikan kemampuannya dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta.
Gibran Rakabuming Raka berhasil mengangkat pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen, meskipun pada awal masa jabatannya pertumbuhan ekonomi tersebut berada dalam angka minus, yaitu minus 1,74 persen.
Selain itu, pemohon juga memandang Gibran sebagai figur yang memiliki pengalaman dalam membangun dan memajukan kota dengan kejujuran, integritas moral, serta ketaatan terhadap kepentingan rakyat dan negara.