Serang.suara.com – Hakim konstitusi Saldi Isra diadukan Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN) ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akibat pertimbangannya terkait dengan putusan MK yang memperbolehkan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun untuk maju dalam pilpres. Menurut Ketua Umum DPP ARUN Bob Hasan, pertimbangan Saldi Isra dalam sidang yang mengaku heran atas perubahan putusan MK yang dinilai sangat cepat tidak bisa disebut sebagai dissenting opinion.
"Itu bukan bentuk dissenting opinion. Amar putusan harus ditaati. Namun demikian, akibat dari dissenting opinion yang subjektif dan membunuh karakter hakim konstitusi lain. Itu yang kita laporkan," ucap Bob di MK, Jakarta Pusat, Kamis, 19 Oktober 2023.
Bob menilai ucapan Saldi Isra dalam pertimbangannya tersebut justru mempengaruhi persepsi publik terhadap putusan MK. Atas dasar itulah, Bob mengaku pihaknya mengadukan Saldi ke MKMK
"Karena itu, DPP ARUN melaporkan hakim konstitusi ini yang telah menyatakan sesuatu yang bisa meluluhlantakkan marwah MK," ujarnya.
gitu juga dalam proses rangkaian, proses persidangan, yang masyarakat tahu adalah statement-nya beliau," imbuh Yudi.
"Itulah kemudian yang dijadikan sebagai meme-meme sehingga akhirnya opini di masyarakat kesannya adalah mengkreditnya 'Mahkamah Konstitusi' menjadi 'Mahkamah Keluarga'. Kemudian Mahkamah kesannya kemudian tidak ada marwah dalam proses penegakan hukum," ucapnya.
Sebelumnya dalam sidang putusan MK pada Senin, 16 Oktober 2023, hakim konstitusi Saldi Isra menjadi salah satu hakim yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Saldi mengaku aneh luar biasa dan menyebut putusan tersebut jauh dari batas penalaran yang wajar.
“Sejak saya menapakkan kaki sebagai hakim konstitusi di gedung Mahkamah ini pada 11 April 2017 atau sekitar enam setengah tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar: Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat,” ujar Saldi.
Baca Juga: Denmark Open 2023: Main Kurang Sabar Jadi Biang Keladi Kekalahan Hendra / Ahsan di 16 Besar