SuaraSoreang.id - Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Josias Simon sebut kemungkinan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J tehadap Putri Candrawathi adalah untuk mengaburkan dan meringankan hukuman para tersangka.
Hal tersebut merujuk pada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual menyebutkan bahwa dengan satu alat bukti, yaitu keterangan dari korban saja sudah dapat dilaporkan dan diproses hukum.
Berbeda halnya dengan pola pemidanaan, yang mana perlu setidaknya dua alat bukti yang sah.
Namun, lebih lanjut Josias berpendapat bahwa dugaan kasus kekerasan seksual tersebut tidak akan mengaburkan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal itu karena belum ada bukti yang kuat atas dugaan tersebut.
"Terutama alat buktinya apa? Karena dalam ranah penyidikan perlu kejelasan semua temuan dan petunjuk yang ada," kata Josias dalam sebuah keterangan, dikutip dari Antaranews.
Josias juga menyebutkan bahwa dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi ini masih terlalu dini.
Selain itu, temuan baru Komnas HAM juga baru sebatas keterangan saksi dan korban.
Maka dari itu menurutnya, masih perlu untuk diverifikasi kembali oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Cara Kerja Polygraph yang Dipakai Polisi Buat Interogasi Ferdy Sambo, Efektif Tidak?
"Apakah sesuai atau tidak dengan yang sudah ada. Jadi masukan dan tambahan yang perlu diverifikasi kembali.
Sebelumnya diberitakan bahwa Komnas HAM menemukan adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Menurut laporan pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi sesaat setelah Putri Candrawathi merayakan ulang tahun pernikahannya dengan Irjen Pol Ferdy Sambo di Magelang, pada Kamis (7/7/2022).