"Urusan keyakinan adalah domain pemerintah pusat, oleh karena itu pemerintah harus tegas terhadap segala bentuk intoleransi dan diskriminasi khususnya dalam hak kebebasan beragama dan berkepercayaan," tuturnya.
Rizal menilai, salah satu permasalahan ini karena adanya Peraturan Bersama 2 Menteri 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah.
"Kemenag perlu merivisi aturan tersebut. Perlu adanya konsistensi pengaturan terkait agama antara pemerintah pusat dan daerah sehingga ke depan akan mempermudah koordinasi dan mekanisme penyelesaian masalah yang timbul di lapangan," pungkasnya.
Dilain sisi Setara Institute mencatat dalam riset Indeks Kota Toleran menempatkan Kota Cilegon sejak tahun 2015 sampai 2021 di peringkat yang rendah.
Di Cilegon terdapat 382 masjid, 287 musala, dan 3 vihara. Namun gereja tidak bisa berdiri. Padahal komposisi penduduk berdasarkan agama, ada 6.763 Kristen, 1753 Katolik, 218 Hindu, Buddha 1640, dan 7 lainnya (Provinsi Banten Dalam Angka 2021).
Menyikapi viralnya penolakan izin pendirian gereja di Cilegon, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berkomitmen turun tangan akan langsung menemui Wali Kota Cilegon Helldy Agustian.