Terbaru! Polri akan Gelar Sidang Banding untuk Ferdy Sambo Pekan Depan

soreang

Kamis, 15 September 2022 | 22:16 WIB
Terbaru! Polri akan Gelar Sidang Banding untuk Ferdy Sambo Pekan Depan
Sidang KKEP terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo (25/8/2022). (Tangkap layar Youtube.com/Polri TV)

SuaraSoreang.id - Polri akan gelar sidang bading untuk Ferdy Sambo terkait putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ferdy Sambo.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sidang KKEP terhadap Ferdy Sambo pada Kamis (25/8/2022) lalu memutuskan untuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Hormat (PDTH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Sanksi PDTH tersebut diputuskan lantaran Ferdy Sambo terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik Korps Bhayangkara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dikutip dari Suara.com, Sekretariat KKEP telah menerima berkas dan memori banding Ferdy Sambo yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan pembentukan Komisi Sidang Banding oleh Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengesahkan Komisi Kode Etik (KKEP) Banding atau Komisi Banding untuk Irjen Pol Ferdy Sambo.

Sidang banding Irjen Ferdy Sambo tersebut, rencananya akan digelar pada pekan depan.

"Direncanakan oleh Timsus, untuk sidang banding akan dilaksanakan minggu depan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis (15/9/2022).

Kendati demikian, terkait hari dan waktu sidang banding tersebut, masih belum diumumkan. Pasalnya Timsus masih perlu untuk menyusun jadwal.

"Minggu depan. Nanti jadwalnya akan disampaikan kepada rekan-rekan. Ini sedang disusun dulu," sambungnya.

baca juga

Pelaksanaan sidang banding, ungkap Dedi, tidak seperti sidang KKEP yang sebelumnya digelar. Sidang banding ini hanya berupa rapat antara Komisi Banding yang dipimpin oleh perwira tinggi jenderal bintang tiga.

"Sidang banding jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu. Sidang banding sifatnya hanya rapat. Dari hasil rapat itu, nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya, menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak," katanya.

Sebelumnya diketahui bahwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b junto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Atas putusan tersebut, Ferdy Sambo menyatakan diri untuk mengajukan banding sesuai haknya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Dirinya dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ancaman hukuman yang diterima Ferdy Sambo berdasarkan aturan tersebut adalah maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Ferdy sambo juga menjadi tersangka kasus menghalangi penegakan hukum (obstruction of justice) pada penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. 

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Putri Candrawathi mencatut Nama-nama Ajudan Ferdy Sambo membuka Rekening Bank

Putri Candrawathi mencatut Nama-nama Ajudan Ferdy Sambo membuka Rekening Bank

Soreang | Kamis, 15 September 2022 | 20:52 WIB

Putri Candrawathi Gunakan Nama Ajudan Ferdy Sambo untuk Buka Rekening Bank

Putri Candrawathi Gunakan Nama Ajudan Ferdy Sambo untuk Buka Rekening Bank

Soreang | Kamis, 15 September 2022 | 20:42 WIB

Ferdy Sambo Diduga Banyak Lakukan Suap, Pengacara Brigadir J: Kenapa Belum Ada yang Ditangkap?

Ferdy Sambo Diduga Banyak Lakukan Suap, Pengacara Brigadir J: Kenapa Belum Ada yang Ditangkap?

Soreang | Kamis, 15 September 2022 | 17:00 WIB

Skenario Ferdy Sambo Demi Lolos Dari Hukuman Mati

Skenario Ferdy Sambo Demi Lolos Dari Hukuman Mati

Soreang | Kamis, 15 September 2022 | 14:14 WIB

Terkini

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:39 WIB

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:17 WIB

×