soreang

Pengacara Bharada E Sebut Pernyataan Komnas HAM terkait Perintah Ferdy Sambo Berpotensi Bahayakan Posisi Kliennya

soreang Suara.Com
Jum'at, 16 September 2022 | 10:49 WIB
Pengacara Bharada E Sebut Pernyataan Komnas HAM terkait Perintah Ferdy Sambo Berpotensi Bahayakan Posisi Kliennya
Ppengacara Bharada E, Ronny Talapessy memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Senin (15/8/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty/pri.)

SuaraSoreang.id - Pernyataan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan, berpotensi membahayakan posisi Richard Eliezer alias Bharada E.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh pihak pengacara dari Bharada E, Ronny Talapessy yang menyebutkan bahwa pernyataan yang dilontarkan oleh Ketua Komnas HAM itu bisa saja memperberat hukuman kliennya.

Menurutnya, Komnas HAM seharusnya lebih fokus pada penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang belum terselesaikan.

"Seharusnya ketua Komnas HAM fokus terhadap penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM Berat yang belum terselesaikan," kata Ronny kepada Suara.com, Jumat (16/9/2022).

Pernyataan Taufan yang dinilai Ronny dapat membahayakan kliennya tersebut adalah pernyataan yang menyebutkan bahwa tersangka Ferdy Sambo mungkin saja akan berkelit dalam persidangan terkait perintah menembak kepada Bharada E.

Ferdy Sambo, dikatakan Taufan, bisa saja berdalih hanya memerintahkan Eliezer untuk menembak, bukan membunuh Brigadir Yosua.

Kemudian adanya perbedaan keterangan antara Bharada E dengan Ferdy Sambo menurut Taufan dinilai berpotensi memperberat hukuman Bharada E jika penyidik tidak bisa untuk membuktikannya.

Terlebih pengakuan Bharada E bahwa Ferdy Sambo juga turut melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Sedangkan menurut Ronny, perintah menembak yang dilontarkan Ferdy Sambo kepada kliennya, tidak bisa diartikan hanya sekedar menembak saja.

Baca Juga: Mulai Kewalahan dengan Ulah Bjorka, Moeldoko: Tak Akan Beri Ampun Pelaku Peretasan Data Negara

"Di rumah (dinas Ferdy Sambo) Saguling itu kan ada perintah, emang nembak-nembak main-main dari Saguling," tutur Ronny.

Pernyataan Taufan menurut Ronny juga sarat politis dan keliru menyangkut kasus pembunuhan Brigadir J.

Lebih lanjut Ronny menjelaskan, bahwa kliennya, Bharada E, selama ini telah konsisten dengan keterangan yang mengatakan bahwa atasannya, Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.

Ronny juga menegaskan bahwa Baharada E telah memberikan keterangan yang jujur kepada tim penyidik.

"Status JC (justice collaborator) karena syarat utama mengungkap kebenaran. Jadi kalau klien saya bohong tidak mungkin diterima oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Dan kalau klien saya tidak konsisten sudah dicabut JC klien saya oleh LPSK," tegasnya.

"Kalau tersangka lain seperti RR (Ricky Rizal) tidak mau menjadi JC. Itu malah jadi pertanyaan buat kita" tambahnya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI