Terbaru! Polri akan Gelar Sidang Banding untuk Ferdy Sambo Pekan Depan

soreang Suara.Com
Kamis, 15 September 2022 | 22:16 WIB
Terbaru! Polri akan Gelar Sidang Banding untuk Ferdy Sambo Pekan Depan
Sidang KKEP terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo (25/8/2022). (Tangkap layar Youtube.com/Polri TV)

SuaraSoreang.id - Polri akan gelar sidang bading untuk Ferdy Sambo terkait putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ferdy Sambo.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sidang KKEP terhadap Ferdy Sambo pada Kamis (25/8/2022) lalu memutuskan untuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Hormat (PDTH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Sanksi PDTH tersebut diputuskan lantaran Ferdy Sambo terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik Korps Bhayangkara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dikutip dari Suara.com, Sekretariat KKEP telah menerima berkas dan memori banding Ferdy Sambo yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan pembentukan Komisi Sidang Banding oleh Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengesahkan Komisi Kode Etik (KKEP) Banding atau Komisi Banding untuk Irjen Pol Ferdy Sambo.

Sidang banding Irjen Ferdy Sambo tersebut, rencananya akan digelar pada pekan depan.

"Direncanakan oleh Timsus, untuk sidang banding akan dilaksanakan minggu depan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis (15/9/2022).

Kendati demikian, terkait hari dan waktu sidang banding tersebut, masih belum diumumkan. Pasalnya Timsus masih perlu untuk menyusun jadwal.

"Minggu depan. Nanti jadwalnya akan disampaikan kepada rekan-rekan. Ini sedang disusun dulu," sambungnya.

Baca Juga: Kehebohan Hacker Bjorka menyeret Anak Sulung Ringgo Agus Rahman

Pelaksanaan sidang banding, ungkap Dedi, tidak seperti sidang KKEP yang sebelumnya digelar. Sidang banding ini hanya berupa rapat antara Komisi Banding yang dipimpin oleh perwira tinggi jenderal bintang tiga.

"Sidang banding jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu. Sidang banding sifatnya hanya rapat. Dari hasil rapat itu, nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya, menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak," katanya.

Sebelumnya diketahui bahwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b junto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Atas putusan tersebut, Ferdy Sambo menyatakan diri untuk mengajukan banding sesuai haknya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Dirinya dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ancaman hukuman yang diterima Ferdy Sambo berdasarkan aturan tersebut adalah maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI