SuaraSoreang.id-Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo telah terima hasil Putusan sidang banding.
Putusan sidang banding dengan hasil pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) aat ini telah diserahkan kepada Sambo.
Hal itu sejalan dengan keterangan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dikutip dari laman PMJ News pada Jumat, 23 September 2022.
“Hasil komunikasi Karo Wabprof bahwa petikan putusan PTDH FS hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan," ungkap Dedi.
Dedi Parsetyo tegaskan berkas petikan hasil sidang etik dan banding telah diterima oleh Ferdy Sambo
"Artinya yang bersangkutan hari ini sudah menerima petikan hasil sidang etik dan banding yang digelar beberapa waktu lalu," .
Selain itu, Dedi juga menjelaska proses administrasi dari pemecatan Sambo juga sudah diserahkan ke bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.
Untuk perihal sampai ke Presiden itu tergantung dari SDM yang masih dalam proses.
“Untuk proses administrasi juga dari Wabprof sudah serahkan ke SDM. Artinya SDM juga on process. Prosesnya, biar nggak selalu menanyakan apakah sampai ke Presiden, nggak,” jelas Dedi.
Baca Juga: 26 Juta Dokumen Polri Bocor, Ulah Siapa? ini keterangan dari Humas Polri
“Prosesnya cukup dari SDM, ke Pak Kapolri, ke Sekmil (Sekretaris Militer),” tambahnya.
Hasil itu Dedi menegaskan, berbagai proses pengesahan keputusan PTDH Ferdy Sambo tidak akan mengubah vonis komisi banding.
“Tanda tangan pengesahan, tanda tangan Sekmil aja untuk surat keputusannya diserahkan ke SDM, SDM nanti menyerahkan ke yang bersangkutan," terang Dedi.
Proses adminsitrasi ini diakui Dedi tidak akan merubah subtansi hasil putusan sidang etik Ferdy Sambo.
"Yang jelas proses administrasi ini tidak akan merubah subtansi dari hasil putusan sidang kode etik yang sudah PTDH kan yang bersangkutan,” tandasnya.***
Sumber: pjmnews.com