- Anggota DPRD DKI Jakarta Kevin Wu menemukan proyek padel ilegal di Meruya Utara tetap berjalan pada Rabu (26/8/2026).
- Segel merah Pemkot Jakarta Barat hilang dan aktivitas pembangunan di atas aset Pemprov DKI tersebut diabaikan pengembang.
- Kevin mendesak penghentian total proyek serta meminta penjelasan resmi dari Pemprov DKI Jakarta dalam waktu tujuh hari.
Suara.com - Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Kevin Wu menemukan kejanggalan pada proyek pembangunan lapangan padel di lahan aset Pemprov DKI, Meruya Utara, Jakarta Barat, Rabu (26/8/2026).
Proyek tersebut terpantau tetap berjalan meskipun sebelumnya telah dipasang segel merah oleh Pemerintah Kota Jakarta Barat karena tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Saat melakukan inspeksi mendadak ke lokasi, Kevin mendapati tanda penyegelan resmi telah raib dan aktivitas pembangunan justru terlihat sangat sibuk.
“Ini bukan lagi sekadar persoalan bangunan belum berizin. Pemerintah sudah mengeluarkan SP1, SP2, SP3, Surat Perintah Penghentian, lalu memasang segel merah. Namun, lebih dari tiga bulan kemudian, segelnya tidak terlihat dan proyeknya justru terus dibangun. Pertanyaannya, siapa yang mencabut segel, siapa yang membiarkan pekerjaan berlangsung, dan siapa yang bertanggung jawab?” tanya dia.
Bahkan, berdasarkan keterangan pekerja di lapangan, terdapat 14 orang yang sedang mengejar target penyelesaian delapan lapangan padel dalam waktu dua bulan ke depan.
Kevin pun langsung menghubungi pihak kelurahan dan kecamatan. Namun, para pejabat setempat justru berdalih belum mengetahui kondisi terbaru di wilayah mereka.
Kondisi ini dianggap sebagai bentuk pengabaian hukum yang nyata karena perintah penghentian bangunan resmi dari pemerintah tidak dihiraukan oleh pihak pengembang.
“Tidak boleh ada ruang abu-abu. Segel resmi pemerintah bukan dekorasi. Kalau bisa hilang sementara pembangunan terus berjalan, yang dipertaruhkan bukan hanya satu proyek, melainkan wibawa hukum dan kredibilitas Pemprov DKI,” tegasnya.
Persoalan ini semakin pelik karena lahan yang digunakan merupakan aset negara, yang sebelumnya berfungsi sebagai tempat penampungan sampah sementara bagi warga setempat.
Akibat pembangunan fasilitas olahraga elit itu, gerobak-gerobak sampah dan kendaraan kebersihan kini tampak teronggok di pinggir jalan karena kehilangan tempat.
“Jangan sampai aset publik berubah menjadi fasilitas komersial, sementara kebutuhan dasar warga justru terdorong ke pinggir jalan. Pemprov harus menjelaskan siapa penyewanya, berapa nilai dan masa sewanya, bagaimana mitra dipilih, apakah uang sewanya masuk kas daerah, serta apa manfaat konkret yang diterima warga,” sorot anggota Komisi A dari Fraksi PSI tersebut.

Kevin juga menyoroti adanya keresahan warga yang menduga bahwa proyek ini berani menabrak aturan karena mendapat perlindungan dari pihak tertentu.
Ia pun meminta Inspektorat dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memeriksa apakah ada unsur kelalaian atau pembiaran dari instansi terkait.
“Saya tidak akan menuduh orang tanpa bukti. Namun, ketika segel hilang, pekerjaan terus berjalan, dan pengawas wilayah mengaku tidak mengetahui, dugaan warga tidak boleh sekadar ditertawakan atau diabaikan. Inspektorat dan aparat berwenang harus memeriksa apakah ada pembiaran, kelalaian, atau intervensi pihak tertentu,” kata Kevin.
Legislator Kebon Sirih ini mendesak agar seluruh pekerjaan dihentikan total sampai seluruh dokumen legalitas dan status penyewaan aset dibuka secara transparan kepada publik.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun diberikan tenggat waktu selama tujuh hari untuk memberikan penjelasan resmi terkait raibnya segel merah dan status izin proyek tersebut.
“Olahraga dan investasi harus didukung, tetapi tidak ada investasi yang boleh berdiri di atas aturan yang diabaikan. Jika proyek ini sudah sah, buka dokumennya. Jika belum, hentikan. Jika segel dilepas tanpa kewenangan, usut sampai tuntas,” tutup Kevin.