SuaraSoreang.id - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo, menyeret banyak nama anggota polisi lainnya.
Hingga saat ini, setidaknya ada 35 anggota yang diduga melanggar kode etik Polri.
Dikutip dari PMJ News, dari 35 nama tersebut, 15 diantaranya sudah disidang kode etik dan telah menerima hukuman sesuai dengan seberapa jauh keterlibatannya dalam kasus Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menurutkan, bahwa saat ini pihaknya akan melakukan proses hukum bagi 20 anggota yang tersisa secara maraton.
"Masih punya 20 (anggota) lagi yang harus diselesaikan. Itu harus dikerjakan secara maraton," ujar Dedi kepada wartawan, dikutip dari PMJ News, Jumat (23/9/2022).
Dedi juga menuturkan bahwa Polri sudah membagi dua tim untuk menyelesaikan berkas perkara 35 anggota tersebut.
“Dua tim menyelesaikan berkas perkara 35, yang sudah kita laksanakan sidang kode etik kan sudah 15,” kata Dedi.
Berdasarkan instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Dedi mengatakan bahwa pihak kepolisian tengah berupaya sesegera mungkin untuk menyelesaikan proses hukum bagi seluruh anggota yang terlibat.
"Sesuai arahan Bapak Kapolri harus cepat prosesnya," pungkasnya.
Baca Juga: Sebelum Taktik, Luis Milla Prioritaskan Kondisi Fisik dan Mental Pemain Persib
Sumber: PMJ News