SuaraSoreang.id - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi jadi salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi menjadi nama terakhir yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian pada 19 Agustus 2022 lalu.
Menyusul penetapan tersebut, Putri Candrawathi pun diketahui sempat mengajukan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kendati demikian, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan, bahwa istri Ferdy Sambo tersebut sulit untuk diajak komunikasi.
Bahkan Edwin menyebutkan, bahwa Putri merupakan satu-satunya pemohon yang enggan untuk memberikan keterangan apapun ke LPSK.
"Satu-satunya pemohon sepanjang LPSK berdiri yang tidak bisa, tidak mau dia menyampaikan apapun kepada LPSK," ungkap Edwin dikutip dari PMJ News, pada Senin (26/9/2022).
Menurut Edwin, seharusnya Putri sebagai pemohon yang berperan aktif guna mendapat perlindungan dari LPSK sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
"Dia (Putri) yang butuh LPSK, bukan LPSK butuh Ibu PC. Ibu PC yang butuh permohonan, artinya Ibu PC butuh perlindungan LPSK, tapi tidak antusias, tuturnya.
Sejak 14 tahun LPSK berdiri, kata Edwin, hanya Putri yang seakan-akan tidak mau untuk diberi perlindungan, padalah ia mengajukan diri untuk mendapatkan perlindungan tersebut.
Baca Juga: Ketahuan Merokok Vape, Zee JKT48 Menangis Minta Maaf
“Tapi kok tidak responsif gitu. Hanya ibu PC pemohon yang seperti itu selama 14 tahun LPSK berdiri," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Putri Candrawathi sempat mengajukan perlindungan dari LPSK karena ia mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.
Istri Ferdy Sambo tersebut juga sempat mengajukan laporan dugaan adanya pelecehan seksual tersebut ke Polisi.
Namun tim penyidik menghentikan proses penyelidikan dugaan tersebut lantaran tidak menemukan bukti yang kuat mengarah pada dugaan pelecehan seksual sebagaimana dilaporkan Putri Candrawathi.
Sumber: PMJ News