Jokowi akan Mereformasi Sektor Hukum, Pasca Hakim Agung MA Jadi Tersangka

soreang

Senin, 26 September 2022 | 18:30 WIB
Jokowi akan Mereformasi Sektor Hukum, Pasca Hakim Agung MA Jadi Tersangka
Hakim Agung Sudrajad Dimyati ; KPK (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraSoreang.id-Publik dibuat geger dengan adanya kasus dugaan korupsi oleh Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati.

Kausu itu menyeret Sudrajad Dimyati yang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mengenai hal itu, Presiden Joko Widodo meminta sektor hukum Indonesia untuk direformasi atau reformasi hukum

"Saya lihat ada urgensi sangat penting untuk mereformasi bidang hukum kita," terang Jokowi dikutip dari Antara News pada 26 September 2022.

Namun demikian, Presiden Jokowi belum memberi keterangan dengan merinci apa saja aspek-aspek hukum mana saja yang nantinya akan direformasi.

Dalam hal ini Presiden Jokowi mengaku telah menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait upaya itu.

"Jadi silakan tanyakan ke Menko Polhukam," ungkapnya.

Jokowi juga akui akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di KPK pasca Sudrajad ditetapkan menjadi tersangka.

"Ya yang paling penting kita tunggu proses hukum yang ada di KPK," pungkasnya.

baca juga

Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap berkenaan penanganan perkara di MA.

Perkara yang dimaksud adalah perkara kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Sebagai tersangka penerima suap, KPK telah menetapkan 6 tersangka. Di antaranya Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria; dan dua PNS MA, yakni Nurmanto Akmal, serta Muhajir Habibie.

Sementara itu sebagai pemberi suap KPK menetapkan 4 tersangka. Di antaranya, dua pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno.

Kemudian Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Atas perbuatannya itu, Sudrajad selaku penerima suap melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Sumber: Antara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Minimnya Startup Sektor Pangan, Jokowi: di Sini Ada Peluangnya Semua

Minimnya Startup Sektor Pangan, Jokowi: di Sini Ada Peluangnya Semua

Soreang | Senin, 26 September 2022 | 17:19 WIB

Jokowi Bentuk Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Mahfud MD Pimpin Rapat Perdana

Jokowi Bentuk Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Mahfud MD Pimpin Rapat Perdana

Soreang | Senin, 26 September 2022 | 07:30 WIB

Presiden Jokowi Bantah Adanya Kabar Penghapusan Daya Listrik 450 VA

Presiden Jokowi Bantah Adanya Kabar Penghapusan Daya Listrik 450 VA

Soreang | Selasa, 20 September 2022 | 13:02 WIB

Terkini

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:55 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:30 WIB

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:24 WIB

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

Jakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:00 WIB

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Kalbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:45 WIB

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:29 WIB

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:16 WIB

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Riau | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:14 WIB

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Sumbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:58 WIB

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

×