SuaraSoreang.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap kejanggalan terbunuhnya Brigadir J sejak awal.
Kejanggalan inilah yang membuat LPSK tida terpengaruh dengan rancangan skenarion Ferdy Sambo agar terbebas dari jeratan hukum.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menyebutkan sejak awal pihaknya telah menemukan kejanggalan. Yakni tiadanya laporan tentang meninggalnya Brigadir J.
“Sejak awal LPSK mencermati ada hal ganjil, janggal, tidak lazim. Ada tiga peristiwa, tapi hanya dua yang jadi sorotan. Ada dua laporan polisi (LP) yang lahir dari peristiwa 8 Juli 2022, yaitu LP A tentang tembak-menembak dan LP B laporan Ibu Putri Candrawathi tentang perbuatan asusila,” kata Edwin di Jakarta Selatan (27/9/2022).
Sejak awal, menurutnya, kematian dalam penembakan itu tidak dapat dikesampingkan terlepas dari latar belakng kejadiannya.
“Kenapa tidak ada yang menerbitkan LP A untuk kematian Yosua? Lalu kenapa Yosua yang katanya terduga pelaku tembak menembak dan terduga pelaku perbuatan asusila dilakukan autopsi?” kata Edwin.
Edwin mengatakan, proses autopsi merupakan proses pro justisia dalam mengungkap kematian seseorang. Menurutnya, pihak Ferdy Sambo sedari awal tidak berkeinginan mengungkap kematian Brigadir J.
“Dilakukan autopsi, tapi tidak diterbitkan LP A atas kematian Yosua, jadi tidak ada inisiatif sejak awal untuk mengungkap kematian Brigadir J,” ujarnya.
Namun, akhirnya kejanggalan itu terbukti. Jika ternyata kematian Brigadir J bukan disebabkan baku tembak.
Baca Juga: Hasil Indonesia vs Curacao: Indonesia Taklukan 2-1 Curacao dalam Laga kedua FIFA Match Day
Kematian Brigadir J ternyata terjadi karena dugaan pembunuhan berencana yang diinisiasi Ferdy Sambo.
“Ini sudah kami ingatkan ketika pasca penetapan Bharada E sebagai tersangka. Kami kemudian mencicil ke publik beberapa informasi yang kami punya, termasuk juga kami ingatkan supaya Polri menghentikan diksi tembak-menembak,” kata Edwin.
Sumber: Suara.com