SuaraSoreang.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali mencium adanya kejanggalan dari kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kali ini kejanggalan muncul dari keterangan yang diterima LPSK dari salah satu tersangka kasus tersebut, yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan, Bharada E meyakinkan bahwa perbuatan yang dilakukannya pada Brigadir J merupakan tindakan overmacht atau tindak pidana karena dalam keadaan yang benar-benar terpaksa.
"Pertemuan kami (dengan Bharada E) pertama 13 Juli, sudah menanyakan atau meyakinkan dirinya bahwa perbuatannya itu overmacht," ungkap Edwin, dikutip dari Suara.com, Selasa (27/9/2022).
Sebagaimana diketahui bahwa Bharada E memang melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas perintah dari atasannya, Ferdy Sambo.
Edwin menilai, penyataan Bharada E memang tidak ada yang salah, namun ketika pernyataan overmacht tersebut keluar dari mulut Bharada E, malah menjadi hal yang aneh baginya.
"Dia bertanya kepada LPSK, 'Perbuatan saya ini overmacht kan?' Pertanyaannya sih baik-baik saja tapi ketika dia yang bertanya jadi aneh buat kami," kata Edwin.
"Ini Bharada E tahu soal overmacht dari mana? Sepertinya dia butuh suggest (saran) untuk mengatakan bahwa dia tidak bisa dipidana," tambahnyanya.
Edwin pun memberikan penjelasan kepada Bharada E, bahwa hanya beberapa tembakan saja yang dapat dikategorikan sebagai overmacht, sedangkan tembakan lainnya tidak.
Baca Juga: AKHIRNYA Bupati Purwakarta Buka-bukaan Soal Gugatan Cerai, Sebut Maaf Bila Ada yang Terganggu
"Tembakan kedua dan ketigamu mungkin overmacht, tapi tembakan 4 dan 5 mu tidak bisa," terang Edwin mengulangi penjelasannya ke Bharada E.
Ia juga mengatakan pada Bharada E bahwa dalam waktu dekat ia akan ditetapkan sebagai tersangka sambil memberikan tawaran untuk menjadi justice collaborator agar dirinya bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK.
"Tidak lama lagi, kamu akan jadi tersangka, dan LPSK hanya bisa lindungi kamu, kalau kamu jadi justice collaborator," sambungnya.
Edwin juga mengingatkan kepada Bharada E bahwa pernyataan yang diberikannya tidak akan cukup untuk membuatnya terlindung dari jerat hukum.
"Saya nggak maksa dia untuk jujur, saya hanya ingatkan dia bahwa konstruksi yang dia pakai itu tidak bisa dipakai untuk melindungi dirinya dari jerat hukum," lanjutnya.
Sebagaimana diprediksi oleh Edwin, Bharada E pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.