SuaraSoreang.id - Proses penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J hingga kini masih belum menemui titik terang.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai bahwa sejak awal Polisi memang tak ada inisiatif untuk mengungkap kematian Brigadir J.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu yang menilai kasus tersebut menyimpan banyak kejanggalan sejak awal.
Edwin mempertanyakan mengapa dari sejak awal belum ada satu pun yang mengeluarkan Laporan Polisi (LP) terkait kematian Brigadir J.
"Sejak awal LPSK mencermati ada hal ganjil, janggal, tidak lazim. Ada tiga peristiwa, tapi hanya dua yang jadi sorotan," kata Edwin, dikutip dari Suara.com, pada Selasa (27/9/2022).
Dua peristiwa yang dimaksud Edwin adalah skenario tembak-menembak yang dibuat Ferdy Sambo dan dugaan pelecehan yang dilaporkan Putri Candrawathi.
"Ada dua laporan polisi (LP) yang lahir dari peristiwa 8 Juli 2022, yaitu LP A tentang tembak-menembak dan LP B laporan Ibu Putri Chandrawathi tentang perbuatan asusila," tambahnya.
Menurut Edwin, kematian Brigadir J lebih penting untuk dibahas, dibandingkan dengan skenario yang melatarbelakangi kejadian tersebut.
"Kenapa tidak ada yang menerbitkan LP A untuk kematian Yosua? Lalu kenapa Yosua yang katanya terduga pelaku tembak-menembak dan terduga pelaku perbuatan asusila dilakukan autopsi?" tanya Edwin.
Baca Juga: Bupati Purwakarta Gugat Cerai, Dedi Mulyadi: Marah, Umbar ke Publik? Masalah Akan Selesai?
Lebih lanjut Edwin menyatakan bahwa sejak awal memang tidak ada inisiatif dari pihak kepolisian untuk mengungkap kematian Brigadir J.
"Dilakukan autopsi, tapi tidak diterbitkan LP A atas kematian Yosua, jadi tidak ada inisiatif sejak awal untuk mengungkap kematian Brigadir J," ujarnya.
Hingga akhirnya kecurigaan LPSK terjawab bahwa kematian Brigadir J bukan karena insiden tembak-menembak dengan Bharada E, melainkan rencana dari Ferdy Sambo untuk mengeksekusi mati Brigadir J.
Dengan adanya jawaban tersebut, LPSK pun lantas meminta kepada Polri untuk menghentikan diksi tembak-menembak dalam kasus kematian Brigadir J.
"Ini sudah kami ingatkan ketika pasca penetapan Bharada E sebagai tersangka. Kami kemudian mencicil ke publik beberapa informasi yang kami punya, termasuk juga kami ingatkan supaya Polri menghentikan diksi tembak-menembak," pungkasnya.
Sumber: Suara.com