Dihadapan Para Jenderal, Kapolri Tegaskan Ferdy Sambo Tak lagi Anggota Polri

soreang Suara.Com
Sabtu, 01 Oktober 2022 | 08:58 WIB
Dihadapan Para Jenderal, Kapolri Tegaskan Ferdy Sambo Tak lagi Anggota Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi pecat Ferdy Sambo dari Polri. (Suara.com/M Yasir)

SuaraSoreang.id-Usai pemecatan Ferdy Sambo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi mengumumkan Ferdy Sambo tidak lagi berstatus anggota Polri 

Status Ferdy Sambo yang bukan menjadi bagian Polri itu terhitung mulai hari Jumat 30 September 2022. 

Hal itu berlaku setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah menandatangani berkas pemecatan Ferdy Sambo dari tubuh Polri.

"Status FS secara resmi sudah tidak menjadi anggota Polri," ungkap Listyo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).

Saat momen pengumuman pemecatan Ferdy Sambo itu Kapolri Listyo tampak didampingi sejumlah pejabat utama Polri. 

Sejumlah pejabat utama Polri itu tampak berjejer berdiri dibelakang Kapolri saat mengumumkan status pemecatan Ferdy Sambo.

Beberapa di antaranya terlihat Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono, As SDM Polri Irjen Pol Wahyu Widada.

Namun, dalam momen itu tidak terlihat Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto dan Dankor Brimob Komjen Pol Anang Revandoko. 

Melainkan hanya terlihat wakil-wakilnya yakni Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing dan Wadankor Brimob Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni.

Baca Juga: Pengendara yang Punya Moge Siap-siap, Ada Aturan SIM Baru dari Polri

Ferdy Sambo dipecat usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. Dia sempat mengajukan banding, namun ditolak.

Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal dan KM alias Kuat Maruf.

Berkas kelima tersangka ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung RI. 

Rencananya Polri akan melimpahkan berkas kelima tersangka berikut barang buktinya ke Kejaksaan Agung RI pada Senin 3 Oktober 2022.

Hal itu diungkapkan Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo

"Hari Senin tanggal 3 Oktober 2022, sekali lagi saya sampaikan untuk penyerahan tahap dua, baik tersangka dan barang bukti akan kita serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Dedi yang dikutip dari laman Suara Jakarta pada 1 Oktober 2022.***

Sumber: Suara Jakarta

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI