Selain Denda Rp250 Juta, Arema FC juga akan Terima Sanksi Ini dari PSSI Buntut Tragedi Kanjuruhan

soreang

Rabu, 05 Oktober 2022 | 06:27 WIB
Selain Denda Rp250 Juta, Arema FC juga akan Terima Sanksi Ini dari PSSI Buntut Tragedi Kanjuruhan
Preskon PSSI Terkait Tragedi Kanjuruhan (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraSoreang.id - Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) pastikan Arema FC akan dapatkan dua sanksi buntut dari Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 125 korban jiwa dan ratusan lainnya luka-luka.

Hal tersebut diungkapkan ketua Komite Disiplin PSSI, Erwin Tobing dalam konferensi pers yang dilaksanakan secara daring di Jakarta, pada Selasa (4/10/2022).

Sanksi pertama yakni berupa pelarangan pertandingan dengan penonton jika Arema FC bertindak sebagai tuan rumah selama perhelatan Liga 1 2022-2023.

"Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton di stadion jika bertindak sebagai tuan rumah sampai Liga 1 Indonesia 2022-2023 selesai," kata Erwin, dikutip dari ANTARA, Selasa (4/10/2022).

Selain itu, lanjur Erwin, Arema FC diwajibkan untuk mencari markas lain selain Stadion Kanjuruhan, untuk melangsungkan sisa laga kandang di Liga 1 2022-2023, minimal dengan jarak 250 kilometer dari markas sebelumnya.

Sanksi kedua yang akan diberikan PSSI kepada Arema FC adalah berupa denda sebesar Rp250 juta, dan apabila pelanggaran serupa kembali terjadi, maka akan berbuah hukuman yang lebih berat bagi tim berjuluk Singo Edan tersebut.

Menurutnya, Arema FC telah gagal dalam mengantisipasi kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan pada laga kandang sebelumnya, hingga mengakibatkan ratusan nyawa melayang.

"Panitia pelaksana tidak bisa mengantisipasi masuknya suporter ke lapangan," tutur Erwin.

Anggota Komite PSSI, Ahmad Riyadh menuturkan, bahwa hal yang menjadi kesalahan panitia pelaksana (panpel) pertandingan Arema FC adalah tidak membuka pintu keluar stadion mulai dari menit ke-80 pertandingan.

baca juga

Akibat dari kesalahan tersebut, lanjut Ahmad, para penonton kesulitan untuk mencari jalan keluar usai tim keamanan menembakan gas air mata.

Hingga akhirnya membuat banyak penonton yang berdesak-desakan hingga pingsan karena kesulitan bernafas.

"Itu kesalahan dari panpel," kata Ahmad.

Buntut dari kesalahan itu, PSSI juga memberikan sanksi berat kepada Ketua Panpel dan Petugas Keamanan Arema FC, yakni Abdul Haris dan Suko Sutrisno.

Abdul dan Suko dijatuhi hukuman tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup.

Dalam konferensi pers tersebut, PSSI menegaskan bahwa tanggung jawab mereka dalam penuntasan tragedi Kanjuruhan hanya sebatas pada pelaksanaan aturan pertandingan atau law of the game.

Di luar dari pada itu, PSSI menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

Sumber: ANTARA

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kesaksian Tragedi Pintu 13 Kanjuruhan, Diberondong Gas Air Mata Hingga Menjebol Tembok Stadion

Kesaksian Tragedi Pintu 13 Kanjuruhan, Diberondong Gas Air Mata Hingga Menjebol Tembok Stadion

Soreang | Selasa, 04 Oktober 2022 | 19:59 WIB

PSSI Berikan Sanksi Pada Arema, Panpel dan SO

PSSI Berikan Sanksi Pada Arema, Panpel dan SO

Soreang | Selasa, 04 Oktober 2022 | 17:49 WIB

Polri Bantah Kabar Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Bertambah: Sampai Hari Ini ada 125 Korban

Polri Bantah Kabar Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Bertambah: Sampai Hari Ini ada 125 Korban

Soreang | Selasa, 04 Oktober 2022 | 17:23 WIB

Tragedi Kanjuruhan: KontraS Tak Percaya Data Versi Pemerintah dan Siap Bentuk Tim Khusus Bersama Aremania

Tragedi Kanjuruhan: KontraS Tak Percaya Data Versi Pemerintah dan Siap Bentuk Tim Khusus Bersama Aremania

Soreang | Selasa, 04 Oktober 2022 | 10:05 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×