Pada pukul 10.00, kata dia, Lesti kembali menerima perlakuan kasar dari suaminya. Billar menarik tangan hingga kemudian membantingnya di kamar mandi.
"Sehingga tangan kanan, kiri, leher dan tubuhnya merasa sakit. Atas kejadian tersebut korban merasa sakit dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan," lanjutnya.
Akibat perbuatannya tersebut, Rizky Billar terancam terjerat Pasal 44 Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 juta.
Sumber: SuaraJakarta.id