11 Gas Air Mata Meledak di Kanjuruhan, Polisi Tetapkan 6 Tersangka

soreang Suara.Com
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 13:59 WIB
11 Gas Air Mata Meledak di Kanjuruhan, Polisi Tetapkan 6 Tersangka
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

SuaraSoreang.id - Aparat keamanan dituding menembaki tribun penonton dengan gas air mata hingga kerusuhan tak terbendung. Bahkan, media asing pun menyoroti tembakan gas air mata yang ditujukan pada para suporter hingga ke tribun. 

Polri telah menetapkan oknum perwiranya sebagai sosok yang diduga memberi perintah menembakan proyektil gas air mata 'maut' itu.

Kapolri menetapkan tersangka Tragedi Kanjuruhan, sosok oknum perwira terduga pemberi komando penembakkan gas air mata tersebut ditetapkan menjadi tersangka bersama beberapa pihak lainnya. Total Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan ada 6 tersangka.

"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Kapolri pada Kamis (6/10/2022) malam.

Dua di antara enam tersangka tersebut yakni Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman. Adapun AKP Bambang dan AKP Hasdarman merupakan sosok yang diduga bertanggung jawab memerintahkan anggotanya menembaki massa dengan gas air mata 'maut' itu.

Kapolri juga mengungkap bahwa kedua perwira Polri tersebut memberi instruksi kepada 11 anggota yang ada di lokasi untuk menembaki gas air mata. Masing-masing 11 anggota tersebut menembakan satu proyektil gas air mata, 7 ditembakkan ke arah tribun selatan, 3 ke lapangan, dan 1 ke tribun utara.

Selain kedua sosok tersebut, ada Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto yang juga menyusul ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengetahui adanya larangan FIFA terhadap penggunaan gas air mata. Namun, Wahyu tak melakukan pencegahan kepada anggotanya untuk menembak gas air mata di dalam lapangan.

Kapolri juga menyebut Wahyu tidak melakukan pengecekan langsung terkait dengan pelengkapan yang dibawa personel.

Selain anggota Polri, terdapat beberapa nama tersangka Tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Abdul Haris Ketua Panpel Arema FC dan Direktur Utama PT LIB berinisial AHL.

Baca Juga: Pengacara Rizky Billar Sebut Tudingan KDRT Berlebihan, Begini Tanggapan Pihak Lesti Kejora

Oknum polisi yang bertanggung jawab atas penembakkan gas air mata tersebut akan mendapatkan sanksi. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut mereka akan mendapatkan sanksi pidana maupun etik.

“Insya Allah, malam ini Kapolri akan mengumumkan tersangka pelaku tindak pidana dan terduga pelanggaran etik dalam tragedi sepakbola Kanjuruhan, Malang,” tulis Mahfud via akun Twitter @mohmahufmd, Kamis (6/10/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI