SuaraSoreang.id-Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka atas Tragedi Kanjuruhan.
Penetapan tersangka Dirut PT LIB itu diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Salah satu pelanggaran Akhmad Hadian Lukita yang menjadi tersangka ini adalah adanya manipulasi verifikasi stadion.
Akhmad Hadian terlibat atas perbuatannya yang memanipulasi hasil verifikasi Stadion Kanjuruhan, Malang.
Sebagai Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita bertanggungjawab dalam memverifikasi layak fungsi stadion.
"Bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki verifikasi layak fungsi," ujar Sigit dalam konferensi pers di dikutip dari PMJ News pada 7 Oktober 2022.
Masih terdapat persyaratan fungsi stadion yang ditunjuk LIB tidak memenuhi syarat.
"Namun, pada saat penunjuk stadion LIB, persyaratan fungsinya belum dicukupi,” ujar Sigit.
Manipulasi yang dilakukan dalam kasus tersebut yakni tidak menggunakan hasil verifikasi tahun 2022 yang semestinya dilakukan.
Baca Juga: Temuan Terbaru Kasus Tragedi Kanjuruhan, Polri Klaim ada 11 Personel yang Menembakkan Gas Air Mata
Namun Akhmad sebagai Dirut PT LIB pemegang kompetisi Liga 1 2022-2023 menggunakan hasil verifikasi data kelyakan Stadion dari data dua tahun lalu.
“Di tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi dan verifikasi menggunakan verifikasi pada 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut,” jelas Sigit.
Sumber: PMJ News