SuaraSoreang.id-Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Lesti Kejora menemui babak baru.
Laporan KDRT yang disampaikan oleh Lesti Kejora kepada Polres Metro Jakarta Selatan langsung diproses dengan penyelidikan dan gelar perkara.
Kali ini terkait laporan kasus dugaan KDRT Rizky Billar, Polisi telah menaikkan status laporan polisi dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Hal ini diungkap Kabid Humas polda Metro Jaya hari ini, Jumat 7 Oktober 2022.
"Kasus ini dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kabid Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Endra Zulpan dilansir dari PMJ News pada 7 Oktober 2022.
Zulpan menuturkan status penyidikan tersebut berdasarkan hasil dari gelar perkara yang telah dilakukan oleh kepolisian.
Gelar perkara Kepolisan ini berdasar dengan hasil visum dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
"Penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan gelar perkara terkait kasus ini, dimana dalam gelar dengan hasil visum dan pemeriksaan terhadap lima orang saksi," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Orangtua da Lesti Kejora sudah dipanggil pihak berwajib untuk diperiksa terkait kasus KDRT Rizky Billar terhadap putrinya.
Baca Juga: Pemain Persib Satu Ini Tetap Gelar Latihan di Waktu Liburan, Sebut Kebugaran Fisik Sangat Penting
"Orang tua dari L sudah diperiksa," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Kamis (6/10/2022).
Sumber: PMJ News