SuaraSoreang.id-Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Lesti Kejora oleh suaminya Rizky Billar menemui babak akhir.
Kabar terbaru dari kasus KDRT Lesti Kejora ini adalah dibebaskannya Rizky Billar pada Jumat malam tadi 14 Oktober 2022 dari Polres Metro Jakarta Selatan.
Hotma Sitompul sebagai pihak kuasa Hukum Rizky Billar, sebelumnya telah meminta penangguhan penahanan terhadap suami dari Lesti Kejora itu.
Dibebaskannya Rizky Billar dari penahanan salah satunya imbas dari pencabutan pelaporan KDRT Rizky Billar oleh Lesti Kejora.
"Setelah ini proses penangguhan (penahanan) akan dituntaskan. Paling cepat (pulang) malam ini juga," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat menggelar jumap pers di kutip dari Suara pada 15 Oktober 2022.
Polres Metro Jakarta Selatan juga menyampaikan bahwa program wajib lapor bagi Rizky Billar dimulai pekan depan.
"Wajib lapornya nanti mulai Senin," ujar Ade Ary.
Pihak Polres Metro Jakarta Selatan pun berharap agar Rizky Billar tetap tetap wajib lapor mematuhi prosedur yang berlaku setelah penahanannya ditangguhkan.
"Kami harap yang bersangkutan kooperatif," imbuh Ade Ary.
Baca Juga: David Da Silva Manfaatkan Masa Jeda Kompetisi Liga 1 Bersama Keluarga
Sebelumnya, Ade Ary mengungkapkan alasan Rizky Billar bisa dibebaskan, karena pihak kepolisian telah melakukan restorative justice dan juga menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari pengacara Rizky Billar dan Lesti Kejora selaku korban.
"Permohonan penangguhan penahanan dari istri korban dan dari penasihat hukum, kami kabulkan. Sehingga nanti setelah ini kami lakukan proses penangguhan penahanan," tutur Ade Ary.
Sumber: Suara