Mahfud MD yakini Ada Peluang Tersangka Baru atas Tragedi Kanjuruhan

soreang Suara.Com
Sabtu, 15 Oktober 2022 | 15:34 WIB
Mahfud MD yakini Ada Peluang Tersangka Baru atas Tragedi Kanjuruhan
Menkopolhukam, Mahfud MD (Twitter/@Miduk17)

SuaraSoreang.id-Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan Mahfud MD, telah mendalami investigasi kasus tragedi Stadion Kanjuruhan.

Kali ini, Ketua TGIPF sekaligus Menkopolhukam itu menyebut ada peluang penetapan tersangka baru atas kasus pidana peristiwa Tragedi Stadion Kanjuruhan.

Sebelumnya hasil Investigasi dari tragedi yang menyebabkan korban meninggal 132 orang tersebut telah diberikan Tim TGIPF ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), 

Mahfud menyampaikan itu kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip dari PMJ News pada 15 Oktober 2022.

"Sangat terbuka peluang itu, tergantung Polri. Dan masyarakat sudah banyak berbicara siapa yang patut diduga jadi tersangka baru kan, setiap hari ada di televisi, ada di koran," ujar Mahfud 

Namun demikian, Mahfud menegaskan bahwa penetapan tersangka tersebut harus sesuai dengan hukum acara pemeriksaan yang saat ini tengah dijalankan Polri.

Mahfud bersama 13 anggota TGIPF telah menyampaikan laporan hasil investigasi Tragedi Kanjuruhan secara langsung kepada Presiden RI Joko Widodo pada Jumat 14 Oktober 2022.

Dengan penyampaian laporan tersebut, menurut Mahfud TGIPF Tragedi Kanjuruhan telah menuntaskan tugasnya sesuai arahan Presiden Jokowi.

Mahfud meyakini pihak kepolisian lebih mengetahui seluk beluk dan pemenuhan kebutuhan untuk menetapkan tersangka baru Tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: SERAM! 5 Pulau Angker Jadi Sarang Hantu di Indonesia

"Kami sudah menulis di laporan tebal itu, tapi kami tahu bahwa polisi lebih mengetahui untuk mencari itu caranya karena polisi punya senjata hukum acara," jelasnya.

Sesaat usai menyampaikan laporan hasil Investigasinya, Mahfud sempat menyampaikan kesimpulan dari laporan TGIPF Tragedi Kanjuruhan tersebut.

Salah satunya yang menyatakan bahwa PSSI harus bertanggung jawab atas peristiwa tersebut, baik tanggung jawab hukum pidana maupun tanggung jawab moral.

"Satu tanggung jawab hukum pidana karena kematian yang sangat mengerikan dan itu karena kelalaian sekurang-kurangnya sangat mengerikan kematian 132 orang," ujarnya.

Sumber: ANTARA

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI