SuaraSoreang.id - Belakangan kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah menyatakan jika mantan Kadiv Propam Polri itu tak memberi perintah pada Bharada E untuk membunuh Brigadir J.
"Ada perintah FS (Ferdy Sambo) pada saat itu yang dari berkas yang kami dapatkan, itu perintahnya adalah 'Hajar Chad', tapi yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata Febri dalam konferensi pers, Kamis (13/10/22).
Atas klaim tersebut, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy membantah apa yang dinyatakan Febri Diansyah.
Ronny menegaskan jika kliennya memang diperintahkan untuk menembak Brigadir J.
"Perintah yang disampaikan kepada klien saya bukanlah hajar, tetapi perintah menembak. Tidak ada kata menghajar," ujar Ronny, dikutip Suara.com dari acara Sapa Indonesia Pagi yang tayang di kanal YouTube KOMPAS TV pada Kamis (13/10/22).

Selain itu, Ronny juga mengatakan beberapa poin lain yang menjadi catatan dirinya terkait pernyataan terbaru dari Ferdy sambo.
Dia juga menjelaskan jika keterbukaan Bharada E dalam kesaksian ini bukan dikarenakan ajakan Ferdy Sambo.
Ronny mengungkapkan, jika keterbukaan Bharada E merupakan hasil dari kerja para penyidik.
"Keterbukaan klien saya itu adalah kerja dari Timsus, penyidik ya. Nah, bukan karena ajakan dari saudara FS untuk terbuka," ujar Ronny.
Baca Juga: Mitos Crossroad, Musisi yang Jual Diri pada Iblis di Persimpangan Jalan
Di samping itu, Ronny Talapessy juga menyinggung soal status Bharada E yang menjadi justice collaborator (JC).
"Mengenai status justice collaborator (JC) ini, saya pikir bahwa LPSK adalah lembaga negara yang berkompetan menilai bahwa saksi siapa yang berkata jujur, saksi siapa yang tidak berkata jujur," kata dia.