SuaraSoreang.id - Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan agenda pembacaan surat dakwaan para terdakwa, digelar hari ini, Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seusai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan, hakim meminta tim kuasa hukum Ferdy Sambo untuk segera membacakan eksepsi atau nota keberatan kliennya.
"Bisa langsung materi eksepsinya? Karena kalau mengulang begini terus waktunya terbuang," ucap salah satu hakim, dikutip dari PMJ News, pada Senin (17/10/2022).
Namun, Arman Hanis selaku kuasa hukum Ferdy Sambo, menolak permintaan hakim untuk membacakan eksepsi, karena menilai JPU tidak runut ketika membacakan surat dakwaan kliennya itu.
"Yang Mulia, mohon kami sampaikan bahwa kami menyampaikan fakta, bahwa yang disampaikan JPU tidak merunut kejadian," ucap Arman.
Kendati demikian, Arman akhirnya tetap membacakan eksepsi dari pihak Ferdy Sambo, mengingat waktu yang tidak memungkinkan untuk JPU mengulang pembacaan dakwaannya.
"Untuk mempersingkat waktu, kami akan tetap membacakan atau dianggap dibacakan apabila yang kami sampaikan sudah dibacakan sebelumnya," sambungnya.
Arman juga mengklaim bahwa apa yang disampaikan pihaknya merupakan fakta yang sesungguhnya, sesuai dengan kejadian aslinya.
“Sehingga nanti dalam persidangan pokok perkara bisa menggali yang sebenarnya, karena uraian yang kami sampaikan ada yang hilang dari JPU. Mohon boleh disampaikan agar proses peradilan ini fair dan transparan, itu yang kami ingini, Yang Mulia,” terang Arman.
Baca Juga: Luis Milla Buat Program Latihan secara Daring bagi Persib di Tengah Jeda Kompetisi
Arman pun kemudian membacakan isi eksepsi dari Ferdy Sambo sebagaimana yang diminta oleh hakim.
Sebagai informasi, sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J, hingga berita ini ditulis, masih berlangsung dengan pembacaan surat dakwaan untuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sumber: PMJ News