Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sempat Tolak Bacakan Eksepsi karena Menilai JPU tidak Runut Membacaan Berkas Dakwaan

soreang | Suara.com

Senin, 17 Oktober 2022 | 17:45 WIB
Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sempat Tolak Bacakan Eksepsi karena Menilai JPU tidak Runut Membacaan Berkas Dakwaan
Sidang Ferdy Sambo ; Ferdy Sambo di Pengadilan ; Ferdy Sambo (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraSoreang.id - Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan agenda pembacaan surat dakwaan para terdakwa, digelar hari ini, Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Seusai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan, hakim meminta tim kuasa hukum Ferdy Sambo untuk segera membacakan eksepsi atau nota keberatan kliennya.

"Bisa langsung materi eksepsinya? Karena kalau mengulang begini terus waktunya terbuang," ucap salah satu hakim, dikutip dari PMJ News, pada Senin (17/10/2022).

Namun, Arman Hanis selaku kuasa hukum Ferdy Sambo, menolak permintaan hakim untuk membacakan eksepsi, karena menilai JPU tidak runut ketika membacakan surat dakwaan kliennya itu.

"Yang Mulia, mohon kami sampaikan bahwa kami menyampaikan fakta, bahwa yang disampaikan JPU tidak merunut kejadian," ucap Arman.

Kendati demikian, Arman akhirnya tetap membacakan eksepsi dari pihak Ferdy Sambo, mengingat waktu yang tidak memungkinkan untuk JPU mengulang pembacaan dakwaannya.

"Untuk mempersingkat waktu, kami akan tetap membacakan atau dianggap dibacakan apabila yang kami sampaikan sudah dibacakan sebelumnya," sambungnya.

Arman juga mengklaim bahwa apa yang disampaikan pihaknya merupakan fakta yang sesungguhnya, sesuai dengan kejadian aslinya.

“Sehingga nanti dalam persidangan pokok perkara bisa menggali yang sebenarnya, karena uraian yang kami sampaikan ada yang hilang dari JPU. Mohon boleh disampaikan agar proses peradilan ini fair dan transparan, itu yang kami ingini, Yang Mulia,” terang Arman.

Arman pun kemudian membacakan isi eksepsi dari Ferdy Sambo sebagaimana yang diminta oleh hakim.

Sebagai informasi, sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J, hingga berita ini ditulis, masih berlangsung dengan pembacaan surat dakwaan untuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Sumber: PMJ News

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ferdy Sambo Menghadap Atasan usai Penembakan, Fakta Terus Terungkap dalam Dakwaan

Ferdy Sambo Menghadap Atasan usai Penembakan, Fakta Terus Terungkap dalam Dakwaan

| Senin, 17 Oktober 2022 | 16:35 WIB

Soal Dugaan Pelecehan Seksual, Putri Candrawathi Sempat Bersedia Maafkan Brigadir J dengan Satu Syarat Ini

Soal Dugaan Pelecehan Seksual, Putri Candrawathi Sempat Bersedia Maafkan Brigadir J dengan Satu Syarat Ini

| Senin, 17 Oktober 2022 | 16:29 WIB

Ferdy Sambo Sempat Murka saat CCTV Lokasi Kejadian Diserahkan ke Polisi

Ferdy Sambo Sempat Murka saat CCTV Lokasi Kejadian Diserahkan ke Polisi

| Senin, 17 Oktober 2022 | 15:53 WIB

Fakta dalam Dakwaan, Ferdy Sambo Rangkul Istri Keluar Rumah usai Lakukan Tembakan

Fakta dalam Dakwaan, Ferdy Sambo Rangkul Istri Keluar Rumah usai Lakukan Tembakan

| Senin, 17 Oktober 2022 | 15:20 WIB

Terkini

20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 25 April 2026: Amankan Vini dan Saliba, Head to Head Terus Menang

20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 25 April 2026: Amankan Vini dan Saliba, Head to Head Terus Menang

Tekno | Sabtu, 25 April 2026 | 10:35 WIB

Kronologi Balita Meninggal Ditabrak di Depan Masjid Agung Annur Pekanbaru

Kronologi Balita Meninggal Ditabrak di Depan Masjid Agung Annur Pekanbaru

Riau | Sabtu, 25 April 2026 | 10:32 WIB

Sunblock Badan Apa yang Bagus untuk Cuaca Panas? Ini 5 Rekomendasi agar Kulit Tidak Gosong

Sunblock Badan Apa yang Bagus untuk Cuaca Panas? Ini 5 Rekomendasi agar Kulit Tidak Gosong

Lifestyle | Sabtu, 25 April 2026 | 10:31 WIB

Profil Praka Rico Pramudia, Gugur dalam Misi Perdamaian di Lebanon

Profil Praka Rico Pramudia, Gugur dalam Misi Perdamaian di Lebanon

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:29 WIB

Pegadaian Cabang Bima Serahkan Bantuan CSR Peralatan Ibadah ke Masjid Al Ijtihad

Pegadaian Cabang Bima Serahkan Bantuan CSR Peralatan Ibadah ke Masjid Al Ijtihad

Bisnis | Sabtu, 25 April 2026 | 10:27 WIB

3 Pesaing Dony Tri Pamungkas Jika Resmi Bergabung ke Legia Warszawa

3 Pesaing Dony Tri Pamungkas Jika Resmi Bergabung ke Legia Warszawa

Bola | Sabtu, 25 April 2026 | 10:25 WIB

Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?

Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?

Entertainment | Sabtu, 25 April 2026 | 10:20 WIB

Circle Korupsi Sulit Dibongkar? Eks Penyidik KPK Ungkap Peran Loyalitas dan Skema Berlapis

Circle Korupsi Sulit Dibongkar? Eks Penyidik KPK Ungkap Peran Loyalitas dan Skema Berlapis

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:20 WIB

Gaya yang Punya Makna, Fashion Jadi Cara Baru Berbagi untuk Anak Pejuang Jantung

Gaya yang Punya Makna, Fashion Jadi Cara Baru Berbagi untuk Anak Pejuang Jantung

Lifestyle | Sabtu, 25 April 2026 | 10:19 WIB

Geger Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta, Sadari 5 Perubahan Perilaku Anak Korban Kekerasan

Geger Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta, Sadari 5 Perubahan Perilaku Anak Korban Kekerasan

Lifestyle | Sabtu, 25 April 2026 | 10:16 WIB