Soal Dugaan Pelecehan Seksual, Putri Candrawathi Sempat Bersedia Maafkan Brigadir J dengan Satu Syarat Ini

soreang

Senin, 17 Oktober 2022 | 16:29 WIB
Soal Dugaan Pelecehan Seksual, Putri Candrawathi Sempat Bersedia Maafkan Brigadir J dengan Satu Syarat Ini
Kolase foto Putri Candrawathi dan Brigadir J (Suara.com)

SuaraSoreang.id - Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, tidak hanya membahas berkas dakwaan, namun juga membahas eksepsi dari pihak Ferdy Sambo.

Dalam eksepsi atau Nota Keberatan yang dibacakan tim kuasa hukum Ferdy Sambo, pihaknya menitikberatkan pada kasus pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi di Magelang.

Dalam keterangannya itu, Putri Candrawathi disebutkan terbangun dari tidurnya, setelah mendengar pintu kaca kamarnya terbuka.

Brigadir J disebutkan secara tiba-tiba masuk ke kamar Putri Candrawathi dan kemudian membuka secara paksa pakaian yang dikenakan oleh istri Ferdy Sambo itu.

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo menyebutkan, Putri Candrawathi tidak kuasa melawan perbuatan Brigadir J, lantaran ia sedang dalam keadaan sakit dan lemah.

Dalam kondisi lemas, Putri Candrawathi masih sempat untuk melakukan pemberontakan sambil menangis ketakutan.

Tak lama berselang, diketahui Brigadir J sempat panik karena mendengar suara langkah kaki dari arah tangga.

Brigadir J pun kemudian memakaikan kembali pakaian Putri Candrawathi yang sempat dilepasnya.

Tim kuasa hukum juga menyebutkan bahwa Brigadir J membanting tubuh Putri Candrawathi dan mengancamnya untuk tidak melapor kepada Ferdy Sambo.

baca juga

Usai kejadian tersebut, Brigadir J pun kemudian turun ke lantai satu dengan mengendap-endap.

Usai kejadian tersebut, Putri Candrawathi pun menghubungi Bharada E dan Bripka RR untuk meminta mereka kembali ke rumah di Magelang.

Setibanya mereka di rumah di Magelang pada pukul 19.30 WIB, Putri pun meminta Bripka RR untuk memanggil Brigadir J.

Ketika datang menghadap, Putri Candrawathi mengaku memberikan maaf kepada Brigadir J atas pelecehan yang ia lakukan.

Namun, agar tak terjadi keributan, Putri meminta Brigadir J untuk segera mengundurkan diri.

“Saya mengampuni perbuatanmu yang keji terhadap saya tapi saya minta kamu untuk resign,” ujar tim kuasa hukum menirukan ucapan Putri kepada Brigadir J dalam eksepsi Ferdy Sambo.

Pada eksepsi tersebut, disebutkan pula bahwa Brigadir J keluar kamar sambil menangis dan kemudian turun bersama Bripka RR.(*)

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ferdy Sambo Sempat Murka saat CCTV Lokasi Kejadian Diserahkan ke Polisi

Ferdy Sambo Sempat Murka saat CCTV Lokasi Kejadian Diserahkan ke Polisi

Soreang | Senin, 17 Oktober 2022 | 15:53 WIB

Fakta dalam Dakwaan, Ferdy Sambo Rangkul Istri Keluar Rumah usai Lakukan Tembakan

Fakta dalam Dakwaan, Ferdy Sambo Rangkul Istri Keluar Rumah usai Lakukan Tembakan

Soreang | Senin, 17 Oktober 2022 | 15:20 WIB

Sebagai Tanda Terima Kasih karena Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo dan Istri Janjikan Hal ini Kepada Terdakwa Lain

Sebagai Tanda Terima Kasih karena Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo dan Istri Janjikan Hal ini Kepada Terdakwa Lain

Soreang | Senin, 17 Oktober 2022 | 14:59 WIB

Sidang Ferdy Sambo Dipantau Langsung Komisi Yudisial, agar sesuai Undang-undang

Sidang Ferdy Sambo Dipantau Langsung Komisi Yudisial, agar sesuai Undang-undang

Soreang | Senin, 17 Oktober 2022 | 14:42 WIB

Terkini

Tak Perlu Transit, Wings Air Buka Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Mulai 7 Agustus

Tak Perlu Transit, Wings Air Buka Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Mulai 7 Agustus

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:28 WIB

Mitsubishi Xforce Hybrid Diproduksi di Indonesia

Mitsubishi Xforce Hybrid Diproduksi di Indonesia

Otomotif | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:23 WIB

Ulah Jukir Liar Bikin 21 Motor di Trotoar Satrio Kuningan Kena Razia

Ulah Jukir Liar Bikin 21 Motor di Trotoar Satrio Kuningan Kena Razia

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:19 WIB

Wajah Baru Malioboro, Becak Kayuh Kini Jadi Bekalista yang Canggih dan Ramah Lingkungan

Wajah Baru Malioboro, Becak Kayuh Kini Jadi Bekalista yang Canggih dan Ramah Lingkungan

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:16 WIB

BTN Cetak Kinerja Cemerlang, Laba Bersih Semester I/2026 Melesat 40,8% dan NPL Turun Jadi 2,99%

BTN Cetak Kinerja Cemerlang, Laba Bersih Semester I/2026 Melesat 40,8% dan NPL Turun Jadi 2,99%

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:12 WIB

Bukan Sekadar Hutan, Menhut Sebut Konservasi Gajah Kini Jadi Urusan Lintas Sektor

Bukan Sekadar Hutan, Menhut Sebut Konservasi Gajah Kini Jadi Urusan Lintas Sektor

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:07 WIB

Gudang Munisi TNI AD Meledak di Madiun: Satu Prajurit Gugur, 6 Terluka

Gudang Munisi TNI AD Meledak di Madiun: Satu Prajurit Gugur, 6 Terluka

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:06 WIB

Cara Memakai Bedak agar Hasil Makeup Flawless, Ini Langkah yang Tepat

Cara Memakai Bedak agar Hasil Makeup Flawless, Ini Langkah yang Tepat

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:05 WIB

Luke Vickery Sah Jadi WNI, Tambahan Amunisi Baru Timnas Indonesia

Luke Vickery Sah Jadi WNI, Tambahan Amunisi Baru Timnas Indonesia

Video | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:05 WIB

Membedah Modus Sindikat Judol: Incar Petani dan IRT Jadi Penampung Rekening, Cuma Dibayar Rp100 Ribu

Membedah Modus Sindikat Judol: Incar Petani dan IRT Jadi Penampung Rekening, Cuma Dibayar Rp100 Ribu

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:57 WIB

×