SuaraSoreang.id - Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Putri Candrawathi telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022)
Ada beberapa poin yang sukses menjadi sorotan saat jalannya sidang tersebut, termasuk saat terdakwa Putri Candrawathi mengaku tak mengerti usai ditanya ketua Majelis Hakim soal dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari jaksa penuntut umum tadi?" tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
"Maaf Yang Mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut," jawab Putri Candrawathi.
Karenanya, ketua Majelis Hakim minta JPU agar membacakan ulang dakwaan terhadap istri Ferdy Sambo itu atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Putri Candrawathi disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
"Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP itu bersama-sama, jadi ada banyak orang yang bukan hanya terdakwa Putri Candrawathi saja," ujar Jaksa.
Dikatakan Jaksa, jika Putri Candrawathi sudah terlihat jelas terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J mulai dari menelpon Ferdy Sambo hingga memesan PCR.
"Kemudian ada lagi terdakwa Putri Candrawathi yang memesan PCR dan seterusnya sampai dengan dakwaan selesai dibacakan. Mungkin seperti itu yang bisa kami jelaskan," tambahnya.
Baca Juga: Rizky Billar Kembali ke Polres Jaksel, Ternyata untuk Jalani Wajib Lapor Kasus KDRT
Kendati demikian, penjelasan ulang dari JPU nampaknya tidak merubah keadaan. Putri Candrawathi masih tak mengerti soal dakwaan yang ditujukan padanya.
"Mohon maaf Yang Mulia saya tetap tidak mengerti," ucap Putri Candrawathi.
Mendapati hal tersebut, Majelis Hakim lantas meminta Putri Candrawathi agar berkonsultasi dengan penasehat hukumnya supaya mendapat penjelasan lebih lanjut,
![Putri Candrawathi ; Sidang Putri Candrawathi ; Sidang Ferdy Sambo [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/suara-partners/soreang/thumbs/1200x675/2022/10/18/1-putri-candrawathi-sidang-putri-candrawathi-sidang-ferdy-sambo.jpg)
Tak lama setelah itu, setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, Putri Candrawathi mengaku siap menjalani sidang, tapi menyerahkan sepenuhnya ke penasihat hukumnya.
"Mohon izin Yang Mulia saya siap menjalani persidangan, namun saya serahkan sepenuhnya ke penasihat hukum saya," tandasnya.
Kemudian, penasihat hukum Putri Candrawathi sekaligus Ferdi Sambo, Arman Haris membacakan nota pembelaannya di hadapan Majelis Hakim.