Pihaknya menyebutkan bahwa JPU mengesampingkan fakta yang krusial dalam surat dakwaan yang berpotensi mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang.
"Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg.Perkara: PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 disusun secara kabur (obscuur libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum," tandasnya.
Sumber: Suara.com