SuaraSoreang.id - Sidang terdakwa Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat digelar hari ini, Selasa (18/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berbeda dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Bharada E memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E menilai, bahwa apa yang disampaikan JPU dalam surat dakwaannya itu sudah tepat dan cermat.
"Terkait dakwaan yang disampaikan ada beberapa catatan dari kami tapi kami di sini melihat dakwaan sudah cermat dan tepat," kata Ronny Talapessy, dikutip dari Suara.com, Selasa (18/10/2022).
Berdasarkan hal tersebut, Ronny mengaku tak akan mengajukan eksepsi, dan persidangan kemudian akan dilanjutkan ke tahap pembuktian pekan depan.
"Nanti kami akan sampaikan ke pembuktian. Kami putuskan untuk tidak eksepsi," tambahnya.
Wahyu Iman Santosa, selaku Hakim Ketua pun akhirnya menutup gelaran sidang hari ini, dan sidang lanjutan akan digelar pada Selasa (25/10/2022) pekan depan.
Kronologi Pembunuhan Brigadir J
![Sidang Ferdy Sambo ; Ferdy Sambo di Pengadilan ; Ferdy Sambo [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/suara-partners/soreang/thumbs/1200x675/2022/10/17/3-sidang-ferdy-sambo-ferdy-sambo-di-pengadilan-ferdy-sambo.jpg)
Sebelumnya, JPU membeberkan alasan Bharada E mau menembak Brigadir J, sesuai dengan surat dakwaannya.
Kronologi penembakan itu bermula dari soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi saat di Magelang.
Meskipun kebenaran tentang kejadian tersebut masih abu-abu, namun hal tersebut sudah terlanjur membuat Ferdy Sambo naik pitam.
"Mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat saksi Ferdy Sambo menjadi marah," terang Jaksa.
Selanjutnya, Ferdy Sambo pun berusaha untuk menenangkan diri dan segera menyusun rencana mengeksekusi mati Brigadir J.
"Namun dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seorang anggota Kepolisian, sehingga saksi Ferdy Sambo berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," sambungnya.
Ferdy Sambo pun meminta konfirmasi dari Bripka RR, namun ia mengaku tidak mengetahui perihal kejadian tersebut secara mendetail.
Ferdy Sambo akhirnya bercerita bahwa istrinya telah dilecehkan oleh Brigadir J, dan menawarkan Bripka RR untuk menghabisi nyawa Yosua.
Namun, Bripka RR pun menolak penawaran tersebut dengan halus. Lantas Ferdy Sambo pun kemudian memerintahkan Bripka RR untuk memanggil Bharada E.
Setelah Bharada E datang menemui Ferdy Sambo, ia pun kemudian bercerita seperti cerita yang ia sampaikan ke Bripka RR.
"Setelah itu terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang menerima penjelasan tersebut merasa tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak dengan saksi Ferdy Sambo," terang Jaksa.
Atas perbuatannya itu, Bharada E didakwa Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.(*)
Sumber: Suara.com