Resmi Ditahan, Nikita Mirzani Masih Bisa Koar-koar di Instagram Bahas Dito Mahendra, Kok Bisa?

soreang Suara.Com
Rabu, 26 Oktober 2022 | 15:54 WIB
Resmi Ditahan, Nikita Mirzani Masih Bisa Koar-koar di Instagram Bahas Dito Mahendra, Kok Bisa?
Potret Nikita Mirzani. (Instagram.com/nikitamirzanimawardi_172)

SuaraSoreang.id - Artis sensasional Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang atas dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra, Selasa (25/10/2022).

Saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Serang telah melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.

Hingga kini, Nikita Mirzani bahkan masih belum bisa dijenguk oleh siapa pun.

Kendati demikian, akun Instagram Nikita Mirzani terpantau aktif dengan mengunggah sebuah tangkap layar cuitan Twitter Henri Subiakto.

Dalam unggahannya tersebut, Nikita Mirzani menyoroti soal masalah hukum yang juga menimpa Dito Mahendra yang melaporkan dirinya.

"Faktanya hukum semena-mena. Kalau kak Nikita Mirzani aja yang public (publik figur) bisa diginiin, gimana rakyat biasa? Sedangkan pelapornya saja Dito Mahendra juga ada masalah hukum di Polres Jaksel (kasus penyekapan dan pemukulan kasusnya sudah 1 tahun masih jalan di tempat). Ada apa dgn hukum Di Indonesia???" tulis keterangan unggahan di akun Instagram Nikita Mirzani.

Di akhir keterangan tersebut, tertulis ternyata pengunggah unggahan tersebut adalah admin Nikita Mirzani, Jessica Tiffani.

Sedangkan untuk gambar yang diunggah di akun Instagram Nikita Mirzani itu merupakan cuitan Twitter dari akun @henrysubiakto, yang bertuliskan terkait hukum pencemaran nama baik.

Henri dalam cuitan tersebut menyebutkan bahwa terlapor pencemaran nama baik dengan UU ITE tidak bisa ditahan sejak undang-undang tersebut direvisi pada tahun 2016 lalu.

Baca Juga: Nikita Mirzani Resmi Ditahan Polisi, Isa Zega Nyanyi Kegirangan: Mami Suka

"Konflik pribadi yang dilaporkan dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik (27 Pasal 3 ITE) tidak bisa ditahan sejak UU ITE direvisi 2016," tulis cuitan Henri tersebut.

"Itu komitmen negara dengan diturunkannya ancaman hukuman, bahkan dibuatkan pedoman SKB oleh Jaksa Agung dan Kapolri agar dipahami dan dipatuhi Jaksa dan Polisi," sambung cuitan itu.

Sebagai informasi, sebenarnya Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2022 lalu atas dugaan pencemaran nama baik.

Penetapannya tersebut berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh Dito Mahendra ke Polres Serang Kota pada bulan yang sama.

Bahkan, Nikita Mirzani diketahui sudah beberapa mangkir dari panggilan polisi untuk dilakukan pemeriksaan. Hingga akhirnya polisi memutuskan untuk menjemput paksa ibu tiga anak itu.

Pada saat itu, Nikita Mirzani juga sempat ditetapkan untuk ditahan di Polres Serang Kota, namun karena alasan kemanusiaan, ia pun akhirnya dibebaskan dengan syarat harus menjalani wajib lapor setiap pekan.

Dalam laporan yang dilayangkan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.(*)

Sumber: Akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI