SuaraSoreang.id - Dua perusahaan farmasi diperiksa Polri atas kasus gagal ginjal akut anak yang sempat heboh belakangan ini.
Pemeriksaan itu dilakukan oleh Bareskim Polri, dua perusahaan farmasi yang diperiksa itu pernah disebut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
BPOM menyebut dua perusahaan farmasi itu telah menggunakan kandungan zat berbahaya bahan obat sirup yang terjadi dalam kasus gagal ginjal akut pada anak.
Hal itu disampaikan oleh Bareskrim Polri melalui direktur tindak pidana tertentu (Dirtipidter), Brigjen Pol Pipit Rismanto, yang juga Ketua Satgas penanganan kasus ini.
"Kita sedang pendalaman dan mengumpulkan semua sampel. Sekarang belum ada yang memastikan penyebab gagal ginjal itu obat tersebut atau apa. Makanya kita semua harus sampel semua produk obat yang dikonsumsi," ungkap Pipit Rismanto dilansir dari PMJ News pada 28 Oktober 2022.
Namun, pihak Bareskrim Polri tidak merinci perusahaan apa yang dimaksud dalam pemeriksaan ini. Pipit menyebut pemeriksaan dilakukan untuk mengusut kasus dan membantu instansi terkait.
"Tapi kita juga akan melakukan pendalaman, membantu BPOM. Untuk masalah dia perusahaan silahkan nanti komunikasi dengan BPOM," jelasnya.
Selain itu, kemungkinan akan ada juga perusahaan lain dalam kasus ini yang dibenarkan oleh Pipit selaku direktur Dirtipidter Bareskrim Polri.
"Masih ada, nanti kita informasikan. Berikan kesempatan kami untuk mengumpulkan semua sampel dari mayoritas pasien," imbuhnya.
Baca Juga: MERINDING! Kisah Horor Nyata yang Dialami Siswa SMA Ketika LDKS di Puncak
Lanjut, Pipit menegaskan bahwa dalam pemeriksaan ini masih proses uji sample, dan akan meminta klarifikasi beberapa pihak yang memproduksi obat sirup ini.
"Kita sedang dalam proses semua sampel dan juga akan meminta klarifikasi pihak-pihak yang memproduksi," lanjutnya.(*)
Sumber: PMJ News