Nikita Mirzani Siap Bertarung dengan Dito Mahendra di Pengadilan, Berkas Dakwaannya telah Rampung

soreang

Jum'at, 04 November 2022 | 07:22 WIB
Nikita Mirzani Siap Bertarung dengan Dito Mahendra di Pengadilan, Berkas Dakwaannya telah Rampung
Nikita Mirzani siap bertarung dengan Dito Mahendra di Pengadilan atas kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya [Instagram/@nikitamirzanimawardi_172]

SuaraSoreang.id - Perjalanan kasus pencemaran nama baik yang menjerat Nikita Mirzani telah menemui babak baru. Tidak lama lagi Nikita Mirzani akan jalani persidangan.

Nikita Mirzani akan jalani sidang perdana karena berkas surat dakwaannya telah dinyatakan rampung dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan.

Hal itu dibenarkan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang yang menyatakan berkas surat dakwaan Nikita Mirzani sudah rampung disusun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Melnasir laman PMJ News pada 4 November 2022, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Serang, Edward mengkonfirmasi bahwa surat dakwaan tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.

"Iya (berkas perkara Nikita Mirzani) sudah rampung, tinggal menunggu waktu pelimpahan ke pengadilan," ujar Edward.

Dalam kesempatan yang sama Edward juga menjelaskan surat dakwaan itu masih harus diteliti oleh JPU dan akan dilakukan ekspos sebelum dilimpahkan.

Upaya itu dilakukan untuk menghindari adanya ketidakcermatan atau kekurangan saat sudah dilimpahkan ke pengadilan nanti.

"Kalau masih ada kekurangan akan segera diperbaiki, jadi tidak akan lama lagi kita limpahkan ke pengadilan," tuturnya.

Nikita Mirzani Siap Bertarung dengan Dito Mahendra di Pengadian

Penangguhan Penahanan Ditolak, Nikita Mirzani Siap Bertarung di Pengadian (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)
Penangguhan Penahanan Ditolak, Nikita Mirzani Siap Bertarung di Pengadian (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172) (sumber:)

Kini, Nikita Mirzani tengah ditahan di Rutan Kelas IIB Serang terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota sejak 25 Oktober lalu.

baca juga

Sebelumnya pihak Nikita Mirzani juga telah meminta penangguhan penanahana, namun sayangnya permintaan itu ditolak oleh pihak berwajib.

Freddy D Simanjuntak selaku Kepala Kejaksaan Negeri Serang menjelaskan Nikita Mirzani ditahan hingga 13 November 2022, sambil menunggu pihaknya mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.

Lanjut Freddy menjelaskan telah menyiapkan lima jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyelesaikan surat dakwaan tersebut.

"Untuk JPU kita telah siapkan lima orang untuk menyelesaikan dalam surat dakwaan," jelas Kepala Kejari Serang, Freddy Simanjuntak kepada wartawan, Senin (31/10/2022).

Terpisah, Fachmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani mengungkapkan kliennya meminta agar JPU segera melimpahkan kasusnya ke pengadilan agar ia secepatnya bertarung di persidangan.

Pihak kuasa Hukum Nikita Mirzani telah menyiapkan materi untuk menghadapi tuntutan jaksa. Fachmi Bachmid pun berjanji akan mengungkapkan hal yang sebenarnya terkait pasal yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.(*)

Sumber: PMJ News

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ternyata ini Alasan Kang Dedi Mulyadi Jarang di Rumah, Hingga Ambu Anne Layangkan Gugatan Cerai

Ternyata ini Alasan Kang Dedi Mulyadi Jarang di Rumah, Hingga Ambu Anne Layangkan Gugatan Cerai

Soreang | Kamis, 03 November 2022 | 21:07 WIB

Segera Diadili, Berkas Perkara Nikita Mirzani Sudah Rampung dan akan Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Segera Diadili, Berkas Perkara Nikita Mirzani Sudah Rampung dan akan Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Soreang | Kamis, 03 November 2022 | 20:25 WIB

Kisah Horor Nyata, Nekat Mendaki Sendirian Lewat Jalur Pasar Setan Candi Ceto di Gunung Lawu

Kisah Horor Nyata, Nekat Mendaki Sendirian Lewat Jalur Pasar Setan Candi Ceto di Gunung Lawu

Soreang | Kamis, 03 November 2022 | 20:12 WIB

Kekasih Brigadir J: Yosua Ceritakan Diancam Dibunuh "Skuad" akibat Buat Putri Candrawathi Sakit Padahal Tak Lakukan Apa-apa

Kekasih Brigadir J: Yosua Ceritakan Diancam Dibunuh "Skuad" akibat Buat Putri Candrawathi Sakit Padahal Tak Lakukan Apa-apa

Soreang | Kamis, 03 November 2022 | 17:04 WIB

Terkini

Api Kepung TPA Rasau Jaya, Pemadaman Diperkuat dari Udara

Api Kepung TPA Rasau Jaya, Pemadaman Diperkuat dari Udara

Foto | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

×