Segera Diadili, Berkas Perkara Nikita Mirzani Sudah Rampung dan akan Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

soreang

Kamis, 03 November 2022 | 20:25 WIB
Segera Diadili, Berkas Perkara Nikita Mirzani Sudah Rampung dan akan Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Potret Nikita Mirzani. Berkas surat dakwaan Nikita Mirzani telah rampung dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang. (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

SuaraSoreang.id - Berkas surat dakwaan kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Nikita Mirzani, telah rampung disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini, Kamis (3/11/2022).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Edward.

Edward juga menyatakan, bahwa pihaknya akan segera melimpihkan surat dakwaan tersangka Nikita Mirzani tersebut ke Pengadilan Negeri Serang.

"Iya (berkas perkara Nikita Mirzani) sudah rampung, tinggal menunggu waktu pelimpahan ke pengadilan," tutur Edward, dikutip dari PMJ News, Kamis (3/11/2022).

Kendati demikian, Edward mengatakan, bahwa surat dakwaan tersebut masih harus dilakukan pemeriksaan oleh JPU sebelum akhirnya bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.

Hal tersebut dilakukan, menurut Edward, guna menghindari adanya kekurangan atau ketidakcermatan ketika surat dakwaan tersebut sampai di pengadilan.

"Kalau masih ada kekurangan akan segera diperbaiki, jadi tidak akan lama lagi kita limpahkan ke pengadilan," terangnya.

Sebagaimana diketahui, pihak Kejari Serang sudah mulai menusun berkas surat dakwaan Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra, sejak Senin (31/10/2022) lalu.

Kejari Serang sudah menyiapkan setidaknya lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyusun surat dakwaan tersebut.

"Untuk JPU kita telah siapkan lima orang untuk menyelesaikan dalam surat dakwaan," kata Kepala Kejari Serang, Freddy Simanjuntak, pada Senin (31/10/2022).

Tanpa perlu menunggu lama, kata Freddy, surat dakwaan Nikita Mirzani akan segera dilimpahkan ke pengadilan apabila sudah rampung disusun oleh JPU.

"Apabila sudah selesai, (berkas dakwaan) dilimpahkan," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Nikita Mirzani dikenakan dengan Pasal  27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP. (*)

Sumber: PMJ News

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkuak! Ini Alasan Nikita Mirzani Teriak Histeris saat di Kejari Serang, Bikin Air Mata Meleleh

Terkuak! Ini Alasan Nikita Mirzani Teriak Histeris saat di Kejari Serang, Bikin Air Mata Meleleh

| Senin, 31 Oktober 2022 | 19:46 WIB

Duh Malu! Pengajuan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak Kejari Serang, Padahal Sudah Teriak Merdeka

Duh Malu! Pengajuan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak Kejari Serang, Padahal Sudah Teriak Merdeka

| Sabtu, 29 Oktober 2022 | 19:03 WIB

Solehah, Nikita Mirzani Bersikap Baik di Tahanan dari Mulai Traktir, Shalat dan Menyulam

Solehah, Nikita Mirzani Bersikap Baik di Tahanan dari Mulai Traktir, Shalat dan Menyulam

| Sabtu, 29 Oktober 2022 | 08:46 WIB

Berhasil Jebloskan Nikita Mirzani, Nindy Ayunda Sebut Dito Mahendra Cucu Jendral dan Pemilik TMII

Berhasil Jebloskan Nikita Mirzani, Nindy Ayunda Sebut Dito Mahendra Cucu Jendral dan Pemilik TMII

| Jum'at, 28 Oktober 2022 | 14:47 WIB

Terkini

Jokowi Ungkap Alasan Tak Hadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Jokowi Ungkap Alasan Tak Hadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

News | Senin, 01 Juni 2026 | 19:53 WIB

Viral Video Suroboyo Bus Manuver Brutal di Jalanan Bikin Warga Ngeri

Viral Video Suroboyo Bus Manuver Brutal di Jalanan Bikin Warga Ngeri

Jatim | Senin, 01 Juni 2026 | 19:51 WIB

Maut dari Masa Lalu, 3 Warga Biak Masih Hilang Usai Ledakan Bom Perang Dunia II

Maut dari Masa Lalu, 3 Warga Biak Masih Hilang Usai Ledakan Bom Perang Dunia II

News | Senin, 01 Juni 2026 | 19:49 WIB

Daftar 21 Wakil Tuan Rumah di Indonesia Open 2026: dari Jonatan Christie hingga Fajar/Fikri

Daftar 21 Wakil Tuan Rumah di Indonesia Open 2026: dari Jonatan Christie hingga Fajar/Fikri

Sport | Senin, 01 Juni 2026 | 19:48 WIB

Biaya Kuliah Polsri 2026 Jalur Mandiri Terbaru, UKT hingga Rp9 Juta dan Ada Uang Pangkal Rp8,7 Juta

Biaya Kuliah Polsri 2026 Jalur Mandiri Terbaru, UKT hingga Rp9 Juta dan Ada Uang Pangkal Rp8,7 Juta

Sumsel | Senin, 01 Juni 2026 | 19:48 WIB

Cushion Korea Apa Saja yang Bagus? Ini 4 Pilihan dengan Review Nyaris Sempurna di Shopee

Cushion Korea Apa Saja yang Bagus? Ini 4 Pilihan dengan Review Nyaris Sempurna di Shopee

Lifestyle | Senin, 01 Juni 2026 | 19:45 WIB

The Judge From Hell Umumkan Season 2, Park Shin Hye Dipastikan Kembali

The Judge From Hell Umumkan Season 2, Park Shin Hye Dipastikan Kembali

Your Say | Senin, 01 Juni 2026 | 19:45 WIB

FIFA Perketat VAR di Piala Dunia 2026, Taktik Bola Mati Ala Inggris Bisa Dianulir

FIFA Perketat VAR di Piala Dunia 2026, Taktik Bola Mati Ala Inggris Bisa Dianulir

Bola | Senin, 01 Juni 2026 | 19:40 WIB

56 Kode Redeem FF Max Terbaru 1 Juni 2026: Raih Skin MAG-7, SG2, dan Bundel Eclipse

56 Kode Redeem FF Max Terbaru 1 Juni 2026: Raih Skin MAG-7, SG2, dan Bundel Eclipse

Tekno | Senin, 01 Juni 2026 | 19:37 WIB

Pihak Sarwendah Jawab Ruben Onsu: Anak-Anak Tetap Sehat Meski Enam Bulan Tanpa Nafkah dari Ayah

Pihak Sarwendah Jawab Ruben Onsu: Anak-Anak Tetap Sehat Meski Enam Bulan Tanpa Nafkah dari Ayah

Entertainment | Senin, 01 Juni 2026 | 19:36 WIB