SuaraSoreang.id - Anting yang digunakan salah satu saksi dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, disinggung oleh penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf.
Dalam persidangan tersebut, turut hadir pula terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Bripka RR atau Ricky Rizal Wibowo.
Sementara itu, jaksa menghadirkan lima orang saksi dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (7/11/2022).
Kelima saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut, salah satunya adalah legal counsel provider PT. XL Axiata, Victor Kamang.
Awalnya, penasihat hukum Kuat Ma'ruf melontarkan pertanyaan kepada Victor Kamang, untuk memastikan bahwa ia memang bekerja di PT XL Axiata.
"Benar saudara (Victor Kamang) sebagai legal XL?" tanya penasihat hukum Kuat Ma'ruf.
"Ya," jawab Victor singkat.
Penasihat hukum Kuat Ma'ruf itu pun kemudian melontarkan pertanyaan selanjutnya terkait peraturan di perusahaan tempat Victor bekerja.
"Apakah di XL diperkenankan untuk memakai anting?" tanyanya penasaran.
Baca Juga: Tegas! Dewi Perssik Putuskan Lanjutkan Proses Hukum Ibu-ibu Penghina Dirinya: Biar Jadi Pelajaran
Belum sempat dijawab oleh Victor, hakim pun memotong dengan menyebut bahwa pertanyaan tersebut tidak penting.
"Saudara penasihat hukum, hal yang tidak penting tidak perlu ditanyakan," kata majelis hakim.
Ia pun kemudian membantah majelis hakim dengan mengatakan bahwa dirinya meragukan kapabilitas Victor sebagai legal counsel provider XL.
"Maaf yang mulia, saya haya meragukan kapabilitasnya saja," ucap penasihat hukum Kuat Ma'ruf.
Mendengar ucapan sang penasihat hukum, Victor pun membalas dengan mengatakan bahwa dirinya merupakan lulusan perguruan tinggi ternama di Indonesia.
"Saya S1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia, S2 Magister Hukum Universitas Indonesia," jawab Victor.(*)