RKUHP Diberlakukan, Kamarudin Simanjuntak Sebut akan ada Perdagangan Lapas!

soreang | Suara.com

Kamis, 16 Februari 2023 | 16:44 WIB
RKUHP Diberlakukan, Kamarudin Simanjuntak Sebut akan ada Perdagangan Lapas!
Tanggapan Kamaruddin Simanjuntak sebagai pengacara Almarhum Brigadir Joshua (Tangkapan layar youtube TRANS TV Official)

SuaraSoreang.id - RKUHP resmi diberlakukan, begini tanggapan Kamarudin Simanjuntak sebagai pengacara Almarhum Brigadir Joshua dan selaku orang yang paham hukum.

Terkait pidana mati, dengan diberlakukannya RKUHP baru maka hukuman pidana mati akan dijatuhkan secara alternatif dengan percobaan, artinya hakim tidak bisa langsung memutuskan dan menjatuhkan pidana mati.

Sontak hal ini juga mengundang tanda tanya publik mengenai RKUHP yang baru dan keterkaitan dengan kasus hukuman mati yang sudah dijatuhkan kepada terpidana Ferdy Sambo.

Dilansir dari unggahan video youtube @pagipagiambyar Kamarudin Simanjuntak menyampaikan bahwa RKUHP yang baru tidak akan berlaku untuk kasus Ferdy Sambo namun akan disosialisasikan 3 tahun kedepan.

"Ini yang dikhawatirkan oleh rekan senior Hotman Paris, bahwa nanti akan terjadi perdagangan di lapas, karena untuk menentukan orang berlakuan baik adalah seberapa tebal doanya (Dorongan Amplop)" ungkap Kamarudin Simanjuntak.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak curiga dengan isi handphone Brigadir J yang hilang. [youtube/kompasTv]
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak curiga dengan isi handphone Brigadir J yang hilang. (sumber: youtube/kompasTv)

Kamarudin menuturkan bahwa dengan diberlakukanya RKUHP ini akan membuka perdagangan di lapas, artinya hukuman seseorang bisa di sogok menggunakan amplop atah uang.

"Kalau uang mu kencang, kamu bisa bahwa kingkoi kesana, bawa ac, bawa segala fasilitas bintang lima, tapi kalau tak ada ada uang mu, kamu harus berbaring disana di cipinang" ungkap Kamarudin.

Kamarudin juga mengungkapkan efek dari RKUHP ini akan berdampak kepada kebebasan napi dalam menggunakan uang untuk membeli hukum.

Sosialiasi dari RKUHP ini berlaku 3 tahun kedepan, artinya belum berlaku dan akan berlaku pada tahun 2026 dan tidak akan berdampak pada vonis yang ditetapkan pada tahun 2023. (*)

Sumber: Youtube TRANS TV Official

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jaksa Penuntut Tidak Banding Atas Vonis Ringan Bharada E, Kejagung: Keadilan Sudah Terwujud

Jaksa Penuntut Tidak Banding Atas Vonis Ringan Bharada E, Kejagung: Keadilan Sudah Terwujud

News | Kamis, 16 Februari 2023 | 16:34 WIB

Orang Tua dan Pengacara Eliezer Berangkat ke Rutan Bareskrim Sore Ini, Ada Apa?

Orang Tua dan Pengacara Eliezer Berangkat ke Rutan Bareskrim Sore Ini, Ada Apa?

News | Kamis, 16 Februari 2023 | 16:14 WIB

Lihat Orang Tua Yosua Ikhlas Memaafkan, Dalih Kejagung Tak Lawan Putusan Vonis Ringan Bharada E

Lihat Orang Tua Yosua Ikhlas Memaafkan, Dalih Kejagung Tak Lawan Putusan Vonis Ringan Bharada E

News | Kamis, 16 Februari 2023 | 16:06 WIB

Terkini

Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia

Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:57 WIB

6 Tips Penting Saat Mencari Tiket Pesawat Balikpapan Makassar Paling Hemat

6 Tips Penting Saat Mencari Tiket Pesawat Balikpapan Makassar Paling Hemat

Jabar | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:57 WIB

Ramalan Zodiak Cinta 25 Maret 2026: Aries hingga Pisces Harus Jujur

Ramalan Zodiak Cinta 25 Maret 2026: Aries hingga Pisces Harus Jujur

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:56 WIB

Lolos Seleksi Ketat, Beckham Putra Siap Jawab Kepercayaan Timnas Indonesia

Lolos Seleksi Ketat, Beckham Putra Siap Jawab Kepercayaan Timnas Indonesia

Bola | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:56 WIB

Viral Papan SPBU Tulis 'BUY BYD' Bukan Harga, Bukti Perang Iran Bikin Warga Pindah ke Mobil Listrik?

Viral Papan SPBU Tulis 'BUY BYD' Bukan Harga, Bukti Perang Iran Bikin Warga Pindah ke Mobil Listrik?

Otomotif | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:55 WIB

Dibuang STY Tak Dilirik Patrick Kluivert, John Herdman Ungkap Alasan Panggil Elkan Baggott ke Timnas

Dibuang STY Tak Dilirik Patrick Kluivert, John Herdman Ungkap Alasan Panggil Elkan Baggott ke Timnas

Bola | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:52 WIB

Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Langsung Minta Penundaan Sidang Perdana

Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Langsung Minta Penundaan Sidang Perdana

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:49 WIB

Jumlah Motor Sebrangi Bakauheni Meroket, Naik 85 Persen di H+2 Lebaran

Jumlah Motor Sebrangi Bakauheni Meroket, Naik 85 Persen di H+2 Lebaran

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:49 WIB

Park Ji Hoon Umumkan Comeback Setelah 3 Tahun dengan Album Single RE:FLECT

Park Ji Hoon Umumkan Comeback Setelah 3 Tahun dengan Album Single RE:FLECT

Your Say | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:45 WIB

Sebelum Bunuh Cucu Mpok Nori, Mantan Suami Diduga KDRT hingga Paksa Gugurkan Kandungan

Sebelum Bunuh Cucu Mpok Nori, Mantan Suami Diduga KDRT hingga Paksa Gugurkan Kandungan

Entertainment | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:43 WIB