Lihat Orang Tua Yosua Ikhlas Memaafkan, Dalih Kejagung Tak Lawan Putusan Vonis Ringan Bharada E

Agung Sandy Lesmana, Rakha Arlyanto

Kamis, 16 Februari 2023 | 16:06 WIB
Lihat Orang Tua Yosua Ikhlas Memaafkan, Dalih Kejagung Tak Lawan Putusan Vonis Ringan Bharada E
Orang tua Brigadir J atau Brigadir Yosua hadir langsung di PN Jaksel saat sidang vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, Selasa (14/2/2023). (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap sejumlah alasan tidak mengajukan banding atas vonis ringan 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Padahal, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim itu jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menutut Richard dengan hukuman 12 tahun penjara.

Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menerangkan alasan pertama, yakni adanya keikhlasan dari pihak penasihat hukum dan keluarga Yosua atas vonis tersebut.

"Kami melihat bahwa pihak keluarga korban ini ibu Yosua dan bapak Yosua dan kerabatnya saya melihat perkembangan mulai dari proses persidangan sampai akhir kemarin putusan Richard Eliezer Pudihang Lumiu suatu sikap yang memaafkan berdasarkan keikhlasan," kata Fadil kepada wartawan di Kejagung, Kamis (16/2/2023).

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara. [ANTARA FOTO/Reno Esnir].
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara. [ANTARA FOTO/Reno Esnir].

Menurutnya, permintaan maaf yang sudah diterima dari pihak korban merupakan putusan hukum tertinggi daripada lainnya. Oleh sebab itu, jaksa tak perlu lagi mengajukan banding karena pihak korban pun telah puas.

"Dalam hukum manapun hukum nasional kita, maupun hukum agama termasuk hukum adat, kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan. Berarti ada keikhlasan dari orang tuanya dan itu terlihat dari ekspresi menangis bersyukur diputus hakim seperti itu," sebutnya.

Alasan ketiga, Kejagung menilai vonis ringan atas Richard sudah memenuhi harapan masyarakat atas putusan yang adil dalam perkara ini.

"Sudah terwujud keadilan substantif, keadilan yang dirasakan oleh korban maupun masyarakat, melalui berbagai pemberitaan yang kami terima dan kami respon," ucap Fadil.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyampaikan keterangan di Gedung Jampidum Kejagung pada Rabu (28/9/2022). [Suara.com/Rakha Arlyanto]
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyampaikan keterangan di Gedung Jampidum Kejagung pada Rabu (28/9/2022). [Suara.com/Rakha Arlyanto]

Vonis Bharada E Inkrah

baca juga

Vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Bharada E dinyatakan inkrah.

Hal itu terjadi usai Kejagung menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana menuturkan pihaknya juga sudah mendengar pihak penasihat hukum Richard yang tidak akan menyatakan banding atas vonis Majelis Hakim.

"Kemarin saya mendengar penasihat hukum daripada Richard Eliezer Pudihang Lumiu 'Kami tidak nyatakan banding dan kami tidak banding' Inkrahlah putusan ini, sehingga mempunyai kekuatan hukuman tetap," ungkap Fadil dalam konferensi pers, Rabu (16/2/2023).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Reaksi Kejagung soal Isu Vonis Mati Sambo Diulur hingga KUHP Baru Berlaku: Jangan Bicara soal Spekulasi!

Reaksi Kejagung soal Isu Vonis Mati Sambo Diulur hingga KUHP Baru Berlaku: Jangan Bicara soal Spekulasi!

News | Kamis, 16 Februari 2023 | 15:46 WIB

Kejagung Tak Ajukan Banding, Vonis 1,5 Tahun Penjara Richard Eliezer Sudah Inkrah

Kejagung Tak Ajukan Banding, Vonis 1,5 Tahun Penjara Richard Eliezer Sudah Inkrah

News | Kamis, 16 Februari 2023 | 15:30 WIB

Kejagung Pastikan Tidak akan Ajukan Banding Vonis Ringan 1,5 Tahun Penjara Richard Eliezer

Kejagung Pastikan Tidak akan Ajukan Banding Vonis Ringan 1,5 Tahun Penjara Richard Eliezer

News | Kamis, 16 Februari 2023 | 14:43 WIB

Simpang Siur Nasib Karier Richard Eliezer di Polri, Kembali Atau Kena PTDH?

Simpang Siur Nasib Karier Richard Eliezer di Polri, Kembali Atau Kena PTDH?

News | Kamis, 16 Februari 2023 | 13:14 WIB

Jokowi Buka Suara Usai Sambo Dihukum Mati dan Bharada E 1,5 Tahun Penjara

Jokowi Buka Suara Usai Sambo Dihukum Mati dan Bharada E 1,5 Tahun Penjara

News | Kamis, 16 Februari 2023 | 13:12 WIB

Terkini

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Sumbar | Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:50 WIB

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:27 WIB

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:33 WIB

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:47 WIB

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Riau | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:32 WIB

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:27 WIB

×