SuaraSoreang.id - Bharada Richard Eliezer melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) diputuskan untuk kembali bergabung ke Pasukan Walet Hitam Korps Brimob Polri.
Berkat kejujurannya dalam mengungkap tabir konspirasi kebohongan yang dirancang oleh Ferdy Sambo dan kawan-kawan, akhirnya membuahkan hasil.
Alhasil hakim memutuskan Bharada Richard Eliezer dijatuhi vonis 1,6 tahun penjara.
Melalui Sidang Komisi Kode Etik, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan kembali bergabung ke Polri untuk mengemban tugas.
Polri tidak memberhentikan masa tugas Bharada E karena banyak pertimbangan dan alasan hukum yang menguatkan Richard Eliezer untuk tidak diberhentikan.
Tak hanya itu, publik juga mendukung keputusan tidak diberhentikannya Richard Eliezer, berkat kejujurannya, ia diapresiasi dan dipercayai bahwa hukum di Indonesia masih berjalan dengan adil dan baik.
Dilansir dari unggahan Instagram penasehat hukum Richard Eliezer yaitu Ronny Talapessy, Ronny Talapessy tampak mengunggah ucapan rasa bahagia atas apa yang didapatkan oleh Richard Eliezer saat ini, ia juga menuliskan pesan perpisahan.
"Terima kasih kepada Polri yang telah memberikan kesempatan Richard Eliezer untuk kembali mengabdi pada institusi yang ia cintai. Tugas saya mengawal mu sampai akhir persidangan sudah selesai, Cad. Selamat kembali bertugas, belajarlah dari pengalaman yang ada dan jaga diri baik-baik" Tulis Ronny Talapessy.
Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa tugasnya dalam mengawal Richard Eliezer sudah selesai, dan ia juga menuliskan pesan agar Richard Eliezer dapat menjaga diri baik-baik dan belajar dari pengalaman.
Sumber: Instagram Ronny Talapessy